Nasional

Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan, Pekerja dan Pengusaha Dilibatkan

15
×

Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan, Pekerja dan Pengusaha Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, konfederasi hingga kalangan dunia usaha.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dilansir dari Kemnaker.go.id, menurut Afriansyah, penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang berkualitas harus lahir melalui dialog yang terbuka dan konstruktif. Karena itu, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” ujar Afriansyah.

BACA JUGA:  Di Forum Buruh Dunia, Menaker Paparkan Jurus Prabowo Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

Tak hanya soal regulasi, Wamenaker juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi kunci agar setiap aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan.

Pengawasan yang kuat, lanjutnya, tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah turut menyinggung perlunya penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui sistem verifikasi yang lebih akurat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap organisasi benar-benar memiliki basis keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” katanya.

BACA JUGA:  Seorang Buruh Tewas Dibegal dan Disiksa di Kebun Sawit, Adik Selamat Usai Diikat Lakban

Isu sistem alih daya (outsourcing) juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Afriansyah menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi guna memperkuat perlindungan pekerja, termasuk menjamin pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.

Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Afriansyah mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

BACA JUGA:  SPSI ikut memeperingati hari lingkungan hidup Sedunia di BUPERTA Cibubur

Pemerintah, kata dia, akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

“Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” pungkasnya. (mri)