Nasional

Obon Tabroni Dorong KHL Jadi Dasar Utama Penetapan Upah dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

90
×

Obon Tabroni Dorong KHL Jadi Dasar Utama Penetapan Upah dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Obon Tabroni Pushes for Decent Living Needs to Become a Key Basis for Wage Setting in the Labor Protection Bill

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat RDPUAudiensi Komisi IX DPR RI bersama Buruh-dpr.go.id

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mendorong agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Obon, mekanisme pengupahan harus memastikan kebutuhan dasar pekerja menjadi salah satu pertimbangan utama. Namun, penerapannya tetap perlu membuka ruang perundingan dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan karakteristik masing-masing sektor industri.

Hal tersebut disampaikan Obon usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Obon mengatakan, pembahasan RUU tersebut merupakan proses panjang yang telah melibatkan berbagai masukan dari kalangan pekerja, pengusaha, hingga akademisi. Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain sistem pesangon, pengupahan, hubungan kerja, outsourcing, pekerja kontrak, serta tenaga kerja asing.

“Proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon.

KHL Dinilai Penting dalam Penetapan Upah

Terkait sistem pengupahan, Obon menilai KHL perlu ditempatkan sebagai basis dalam menentukan besaran upah. Menurutnya, kebutuhan dasar pekerja harus diperhitungkan sehingga pengupahan tidak hanya bertumpu pada angka minimum.

“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” katanya.

Obon juga menyoroti masih adanya perbedaan tingkat upah yang cukup besar antardaerah. Ia mencontohkan perbedaan upah antara kawasan industri seperti Bekasi dengan wilayah lain di Jawa Barat, maupun perbedaan antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

BACA JUGA:  Pemkot Balikpapan Targetkan TPT Tetap di Level 5,8 Persen di Tengah Ancaman PHK dan Perlambatan Ekonomi

Menurutnya, perbedaan tingkat upah antardaerah merupakan hal yang tidak dapat sepenuhnya dihindari karena setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi dan karakteristik industri yang berbeda. Namun, kesenjangan tersebut perlu dijaga agar tidak terlalu lebar.

“Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Ada juga solusi kami adalah upah sektoral harus terus didorong. Upah sektoral itu apa? Upah berdasarkan sektor industri,” jelasnya.

Dorong Penguatan Upah Sektoral

Selain menjadikan KHL sebagai salah satu basis penetapan upah, Obon mendorong penguatan skema upah sektoral. Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan besaran upah disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor industri.

Ia menyebut kondisi perusahaan, produktivitas, serta tingkat teknologi sebagai sejumlah aspek yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan besaran upah.

“Jangan juga perusahaan canggih-canggih, perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit, kan nggak lucu juga,” pungkas Obon.

Obon menegaskan, pembahasan internal Komisi IX DPR RI terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga kini belum mencapai tahap final. Setelah pembahasan internal, DPR akan mendiskusikan materi tersebut bersama pemerintah untuk mengetahui konsep yang disiapkan sekaligus menyelaraskan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Elemen Buruh, Masyarakat dan Mahasiswa Surabaya Tak Berangkat ke Jakarta untuk Aksi 27 Agustus

Ia berharap proses legislasi tersebut dapat mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Dan kami dari DPR, ya prinsip kami bahwa karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja. Negara harus hadir pada situasi yang lemah,” tegasnya.

(Sumber : dpr.go.id)