Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Pimpin Satgas Mitigasi PHK

92
×

Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Pimpin Satgas Mitigasi PHK

Sebarkan artikel ini

State Secretary Prasetyo Hadi Appointed to Lead PHK Mitigation Task Force

foto: Mensesneg Prasetyo Hadi

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi resmi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak terkait serta persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Penunjukan tersebut dilakukan karena Prasetyo dinilai mampu menjembatani kepentingan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, hingga dunia usaha, dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi memicu gelombang PHK.

“Teman-teman serikat buruh dan kemudian juga atas kesepakatan beberapa menteri terkait, dan tentu juga atas seizin Bapak Presiden, jadi memang ini kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas Mitigasi PHK,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA:  Dasco Pimpin Rapat Satgas Mitigasi PHK, DPR-Pemerintah dan Serikat Buruh Bahas Ancaman Gelombang PHK

Menurut Prasetyo, berbagai pihak sepakat meminta dirinya memimpin satgas tersebut karena dianggap dapat menjadi penghubung dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan banyak pihak.

“Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kita menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait,” katanya.

Meski demikian, Prasetyo menyebut pembentukan satgas secara formal masih memerlukan penyempurnaan. Pemerintah berencana melibatkan Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk di Kepolisian agar koordinasi penanganan persoalan ketenagakerjaan menjadi lebih terintegrasi.

“Namun secara formil, kami memohon waktu karena masih kita akan sempurnakan, karena kita juga ingin mengajak bergabung teman-teman di Desk Ketenagakerjaan yang sudah ada di kepolisian, supaya ini bisa kita satukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pencairan JHT Kena Potongan Pajak Rp12 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan

Ia menjelaskan, Satgas Mitigasi PHK nantinya akan berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memantau perkembangan dunia ketenagakerjaan, terutama perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja.

Melalui satgas tersebut, pemerintah berharap proses monitoring dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga potensi PHK massal dapat dideteksi sejak dini dan dicarikan solusi bersama.

“Semua kita bekerja bersama-sama untuk melakukan monitoring dan kemudian bersama-sama saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi timbulnya PHK,” tutur Prasetyo.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja di tengah dinamika ekonomi dan industri. Kehadiran satgas diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarinstansi sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha guna menjaga stabilitas hubungan industrial serta melindungi keberlangsungan lapangan pekerjaan. @kg_krd

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Resmi Mulai Penyusunan Fondasi Adhyaksa Chambers