JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah emiten, baik di sektor perbankan maupun nonkeuangan. Regulator pasar modal tersebut menegaskan bahwa emiten wajib melakukan keterbukaan informasi kepada publik apabila langkah pengurangan tenaga kerja tersebut memberikan dampak material terhadap kondisi operasional maupun keuangan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mencermati pemberitaan terkait aksi efisiensi tenaga kerja yang dinilai berpotensi memberi tekanan pada pasar tenaga kerja nasional.
“Terdapat beberapa pemberitaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin memberikan tekanan terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Meski efisiensi marak terjadi, Hasan menekankan bahwa dari perspektif pasar modal, OJK tetap berupaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan emiten. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis perusahaan di tengah tantangan dinamika ekonomi saat ini.
“Dalam beberapa ketentuan di sektor pasar modal serta melalui koordinasi dengan asosiasi di sektor pasar modal, OJK menaruh perhatian terhadap peningkatan kualitas SDM emiten sebagai upaya mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas emiten dalam jangka panjang,” jelasnya.
Perlindungan Investor dan Integritas Pasar
Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa aspek transparansi adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan terbuka. Kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi secara tepat waktu menjadi bentuk perlindungan mutlak bagi para investor di pasar modal.
“Dalam hal terdapat pengurangan tenaga kerja atau karyawan di emiten yang bersifat material, terdapat kewajiban keterbukaan informasi. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan informasi yang memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya,” tegas Hasan.
Untuk memastikan aturan main berjalan sebagaimana mestinya, OJK berkomitmen akan terus memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh emiten.
“OJK dalam melaksanakan fungsinya antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap emiten serta memastikan tersedianya keterbukaan informasi yang memadai,” tambah Hasan.
OJK meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan serta integritas pasar modal Indonesia. Lewat transparansi yang baik, para pemodal dapat secara objektif menilai sejauh mana efisiensi tenaga kerja berdampak pada prospek usaha dan kinerja keuangan emiten dalam jangka panjang. (Sumber : suara.com)











