Nasional

Dialog Sosial Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, DPR Dorong Aturan yang Adil bagi Semua

39
×

Dialog Sosial Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, DPR Dorong Aturan yang Adil bagi Semua

Sebarkan artikel ini

Social Dialogue on Employment Protection Bill, DPR Pushes for Fair Regulations for All

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal-Foto Istimewa

BEKASI — Dialog sosial bertajuk “Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Adil untuk Semua” digelar di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Kamis (1/10/2026) malam. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, DPR RI, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU tersebut harus terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan yang terdampak langsung maupun tidak langsung terhadap aturan ketenagakerjaan.

Menurut Cucun, DPR akan terus menerima masukan dan aspirasi dari pekerja, serikat pekerja, pengusaha, maupun pihak lainnya hingga proses pembahasan bersama pemerintah menghasilkan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak.

“Kami di DPR akan terus, tidak akan pernah berhenti sampai detik-detik akhir, menyiapkan ruang untuk menerima Bapak-Ibu sekalian, semua stakeholder anak bangsa,” kata Cucun dalam dialog tersebut.

Ia menegaskan, prinsip utama yang harus dikedepankan dalam penyusunan RUU adalah menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

Cucun mengibaratkan proses pembahasan sebagai upaya mempertemukan berbagai kepentingan. Menurut dia, masing-masing pihak tentu memiliki target dan tuntutan yang berbeda sehingga diperlukan proses dialog untuk menemukan titik temu.

“Ketika Bapak-Ibu datang ke kami dengan usulan, kemudian ketika kami bahas di DPR pemerintah memberikan tawarannya, kemudian dari para pemberi kerja juga meminta seperti ini, kami harus dalam posisi bagaimana menyatukan semua keinginan stakeholder ini bisa berjalan dan ada titik temu,” ujarnya.

Perlindungan Pekerja Harus Nyata

Cucun menyebut, keberadaan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan yang nyata dan efektif kepada pekerja. Salah satu aspek yang disorot adalah kepastian hukum dalam hubungan kerja.

BACA JUGA:  Jumhur Hidayat Usul Pemulung Disebut Pekerja Pemilah Sampah

Menurutnya, pekerja tidak boleh berada dalam posisi rentan akibat ketidakjelasan aturan, termasuk dalam persoalan perpanjangan kontrak maupun hubungan kerja lainnya.

Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dari tindakan yang dapat merugikan atau merendahkan martabat mereka di lingkungan kerja.

Cucun menilai, praktik yang berkaitan dengan pelecehan maupun tekanan terhadap pekerja tidak boleh terjadi dalam hubungan kerja dan perlu mendapat perhatian dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Ini tidak boleh terjadi dan harus diatur dalam undang-undang ini, betul-betul aman dan nyaman bagi seluruh pekerja,” tegasnya.

Selain perlindungan pekerja, Cucun mengatakan kepastian hukum bagi dunia usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Aturan yang dihasilkan harus berlaku secara jelas dan konsisten secara nasional sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya di daerah.

BACA JUGA:  Dialog Sosial Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Digelar, Dorong Aturan yang Adil untuk Semua

Soroti Pemagangan dan Hubungan Industrial

Dalam dialog tersebut, Cucun juga menyoroti persoalan pemagangan. Menurut dia, perlu ada batasan yang jelas agar program pemagangan tidak berubah menjadi hubungan kerja dengan upah dan perlindungan yang tidak jelas.

Ia menekankan pentingnya penentuan batas waktu dan ketentuan yang jelas dalam program pemagangan.

“Orang dalam pemagangan ini tidak boleh ada hubungan kerja yang mengikat dan waktu-waktu batas harus ditentukan,” katanya.

Menurut Cucun, ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada peserta pemagangan sekaligus mencegah praktik penggunaan tenaga kerja dengan biaya murah tanpa disertai perlindungan dan jaminan yang memadai.

Selain itu, penguatan perlindungan sosial bagi pekerja juga dinilai penting, termasuk perlindungan setelah seseorang tidak lagi bekerja.

Cucun mengatakan, regulasi ketenagakerjaan juga perlu mengantisipasi kondisi yang tidak dapat diprediksi, termasuk ketika perusahaan menghadapi tekanan atau perubahan kondisi usaha yang berdampak terhadap tenaga kerja.

Dalam situasi tersebut, menurut dia, perlindungan terhadap pekerja harus tetap tersedia, sementara dunia usaha juga perlu memiliki ruang untuk menghadapi kondisi yang tidak terduga.

“Bagaimana RUU ini atau undang-undang ini bisa adil bagi semua,” ujarnya.

DPR Janji Tampung Aspirasi

Cucun menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap forum dialog sosial seperti yang digelar di BBPVP Bekasi dapat menjadi bagian dari proses mempertemukan berbagai kepentingan tersebut.

BACA JUGA:  GIFA dan METEC Indonesia 2026 Dorong Penguatan Industri Logam dan Hilirisasi

Ia menyampaikan bahwa tidak semua tuntutan dari masing-masing pihak dapat dipenuhi sepenuhnya. Namun, proses pembahasan diharapkan menghasilkan titik temu yang tetap memberikan manfaat dan perlindungan bagi seluruh pihak.

“Setiap suara, setiap aspirasi ini akan menjadi satu wujud dalam undang-undang, walaupun harapannya kita ini call-nya 10 dapatnya cuma 7, yang di hadapan kita call-nya 10 dapatnya 5 atau 4,” kata Cucun.

Ia berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya tidak hanya menjadi aturan baru, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.

Forum dialog sosial tersebut diharapkan menjadi salah satu sarana untuk memastikan proses penyusunan RUU tetap mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak sebelum pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang baru. @kg_krd