YOGYAKARTA – Ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang didampingi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan para pekerja tersebut untuk mengawal sidang perdana Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, serta tunggakan gaji.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 318 pekerja mengajukan tuntutan terhadap perusahaan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Ana Riana, menjelaskan nilai tuntutan terdiri atas hak pesangon sekitar Rp25 miliar dan gaji yang belum dibayarkan sekitar Rp3 miliar.
“Tuntutan ini melibatkan 318 orang pekerja. Hak pesangon yang digugat sekitar Rp25 miliar. Kemudian untuk gaji yang belum dibayarkan itu sekitar Rp3 miliar. Sehingga total yang harus dibayarkan perusahaan adalah sekitar Rp28 miliar,” ujar Ana.
Menurut Ana, penghitungan tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) serta mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan, dengan besaran pesangon dua kali ketentuan.
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengaku kecewa karena pihak perusahaan dinilai tidak membuka ruang dialog sejak awal munculnya perselisihan.
Waljid mengatakan, pihak pekerja sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berujung pada proses persidangan di PHI. Menurut dia, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja.
“Kami sebenarnya tidak mengharapkan proses persidangan di PHI ini. Karena persoalan perselisihan sudah jelas terkait pesangon. Perusahaan mau untung atau rugi, pesangon kawan-kawan ini sudah diasuransikan,” ujar Waljid saat ditemui di PN Yogyakarta, Selasa (29/9).
Ia mengatakan, kewajiban pesangon pekerja disebut telah diasuransikan oleh perusahaan. Namun, dana tersebut hingga kini belum dicairkan kepada para pekerja.
Menurut Waljid, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara perusahaan dan pekerja tanpa harus melalui gugatan di PHI.
“Tinggal mereka memerintahkan perusahaan mengeluarkan surat perintah bayar terhadap asuransi. Makanya, kami sangat kecewa terhadap perusahaan yang sampai hari ini tidak membuka ruang untuk negosiasi dan justru memaksa kami melakukan gugatan. Ini kan sangat ironis,” katanya.
Waljid juga menegaskan bahwa tuntutan pekerja terkait besaran pesangon mengacu pada PKB yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam PKB tersebut, menurut dia, perhitungan pesangon ditetapkan sebesar dua kali ketentuan pemerintah.
Ia menyebut perusahaan sebelumnya sempat menawarkan nilai pesangon yang lebih rendah dibandingkan ketentuan dalam PKB.
“Perusahaan di awal mencoba menegosiasikan pesangon jauh dari ketentuan PKB, yaitu hanya 0,5. Menurut kami ini sangat menyalahi aturan dan mengingkari PKB yang merupakan pedoman tertinggi perikatan hubungan industrial di perusahaan,” tegas Waljid.
Sidang Perdana Periksa Administrasi
Sidang perdana PHI tersebut belum masuk pada pokok perkara. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi dan legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dari pihak manajemen PT MTG, hadir bagian legal perusahaan, Dodit Cahyono. Ia menyatakan perusahaan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya kita ikuti ini, Pak. Kita ikuti proses hukumnya saja, Pak ya. Ya, kita ikuti proses hukumnya saja karena kan ini sedang baru awal,” ujar Dodit.
Ia menjelaskan bahwa pada sidang awal masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang perlu dilengkapi, di antaranya surat tugas, surat kuasa, serta akta-akta perusahaan.
Karena dokumen dari kedua belah pihak belum sepenuhnya lengkap, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan menentukan proses penyelesaian perselisihan antara ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garment dengan pihak perusahaan, khususnya terkait hak pesangon dan pembayaran upah yang menjadi tuntutan para pekerja. (Sumber : joglonews.com)











