Daerah

DPRD Sulteng Minta PT GNI Pastikan Hak 1.900 Pekerja Terdampak PHK Dipenuhi

88
×

DPRD Sulteng Minta PT GNI Pastikan Hak 1.900 Pekerja Terdampak PHK Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

Central Sulawesi DPRD Urges PT GNI to Ensure Rights of 1,900 Laid-Off Workers Are Fulfilled

Tim Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan di smelter milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah-ANTAR.com

PALU — DPRD Sulawesi Tengah meminta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memastikan seluruh hak sekitar 1.900 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap di Kabupaten Morowali Utara dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah Takwin mengatakan, PHK dalam jumlah besar tidak hanya berdampak terhadap pekerja, tetapi juga keluarga serta aktivitas perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri.

“PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Takwin di Palu, Senin (10/8)

PT GNI secara bertahap melakukan PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total sekitar 6.325 karyawan. Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan penyesuaian kondisi operasional dan keuangan perusahaan.

BACA JUGA:  Banjir Plastik Impor Murah Ancam Industri Nasional, Ekonom Ingatkan Risiko PHK dan Perlambatan Investasi

Takwin meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara meningkatkan pengawasan serta memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berlangsung secara terbuka.

Menurut dia, persoalan operasional maupun keuangan yang dihadapi perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

“Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Ia juga meminta PT GNI memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk memastikan pekerja memperoleh akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Takwin menilai PHK dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak ekonomi lanjutan di sekitar kawasan industri. Berkurangnya pendapatan pekerja dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga, usaha kecil, sektor jasa, hingga aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Minta Pemerintah Perkuat Antisipasi Gelombang PHK Industri

Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya mengawasi penyelesaian administrasi PHK. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan.

Sebelumnya, PT GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak pekerja, termasuk akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan menyebut langkah efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan keuangan. Salah satu pertimbangannya adalah persiapan perbaikan besar atau overhaul terhadap sejumlah tungku untuk menjaga keselamatan sekaligus keberlangsungan operasional perusahaan.

Di sisi lain, PT GNI juga tengah berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Juni 2026.

BACA JUGA:  Lima Tahun Terbaring karena Stroke, Nitam Bertahan Hidup Bersama Istri yang Jadi Buruh Tebang Tebu

Kondisi tersebut membuat penyelesaian hak pekerja menjadi perhatian penting, mengingat PHK yang dilakukan perusahaan berpotensi memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas terhadap pekerja serta masyarakat di sekitar kawasan industri.

(Sumber : AntaraNews.com)