Nasional

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Finalisasi, DPR Soroti Jaminan Sosial Pekerja

116
×

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Finalisasi, DPR Soroti Jaminan Sosial Pekerja

Sebarkan artikel ini

Employment Protection Bill Enters Finalization Stage, Parliament Highlights Workers’ Social Security

ILUSTRASI - Anggota DPR Ranny Fahd Arafiq

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap finalisasi di DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq, berharap regulasi tersebut mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi pekerja di Indonesia.

Ranny mengatakan, proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap krusial. Pimpinan Komisi IX DPR RI telah menerbitkan surat tertanggal 13 Agustus 2026 mengenai pembentukan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Pembentukan kedua tim tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 4 Agustus 2026 untuk memfinalisasi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Proses legislasi terus berjalan dan kini memasuki tahap krusial. Sesuai surat dari Pimpinan Komisi IX, tenggat penyerahan nama-nama anggota untuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dari masing-masing Kelompok Komisi (Kapoksi) ditetapkan hari ini, 14 Agustus 2026. Fraksi Golkar siap mengawal penuh proses finalisasi ini,” kata Ranny dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dalam susunan Tim Sinkronisasi yang beranggotakan 15 orang, Fraksi Golkar memperoleh alokasi dua orang perwakilan. Ranny memastikan perwakilan Golkar akan ikut mengawal proses perumusan dan sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU tersebut.

BACA JUGA:  Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan

Menurutnya, regulasi yang nantinya dihasilkan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerja sekaligus mampu memberikan kepastian dalam hubungan industrial.

Ranny menilai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia masih cukup kompleks. Tantangan tersebut tidak hanya menyangkut pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja sektor informal, pekerja berbasis platform digital, serta pekerja kontrak yang masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh jaminan sosial.

“RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini diharapkan nantinya dapat menjadi obat penawar bagi keresahan pekerja kita yang selama ini membutuhkan kepastian kerja, begitu pula dengan jaminan sosial dan kesehatan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan penyusunan RUU tersebut seperti meracik obat yang membutuhkan komposisi dan takaran yang tepat. Artinya, regulasi harus mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha maupun iklim investasi.

“Melalui RUU ini, kita berupaya memberikan jaring pengaman sosial yang menyeluruh,” kata legislator dari daerah pemilihan Depok-Bekasi tersebut.

Ranny menegaskan, Komisi IX DPR akan memastikan proses perumusan dan sinkronisasi RUU dilakukan secara cermat agar menghasilkan aturan yang tepat sasaran.

“RUU ini diharapkan akan menjadi jawaban atas keluhan para pekerja kita di lapangan. Kami di Komisi IX akan memastikan tahap perumusan dan sinkronisasi ini menghasilkan formula yang tepat sasaran. Harapannya jelas, regulasi ini akan menyembuhkan ketimpangan jaminan sosial dan menyehatkan sistem ketenagakerjaan kita secara menyeluruh,” pungkasnya.

(Sumber : RM.id)

BACA JUGA:  Waskita Karya Pastikan Gaji Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Lunas, Penghentian Kerja Disebut Kebijakan Mandor