HukumNasional

Koalisi Buruh Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan Baru ke Empat Fraksi DPR

192
×

Koalisi Buruh Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan Baru ke Empat Fraksi DPR

Sebarkan artikel ini

Labor Coalition Hands Over New Employment Bill Draft to Four DPR Factions

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Menyerahkan Draft UU Ketenagakerjaan ke Fraksi PKB

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia resmi menggalang dukungan politik untuk mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Langkah nyata ini diawali dengan penyerahan draft usulan RUU Ketenagakerjaan kepada empat fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Koalisi Buruh diterima langsung oleh perwakilan anggota dewan di masing-masing fraksi. Di Fraksi PDI Perjuangan, rombongan disambut oleh Anggota Komisi XI DPR Pulung Agustanto dan Sihar Sitorus beserta jajaran fraksi lainnya.

Sementara itu, perwakilan buruh diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh di Fraksi PKB, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Fraksi Partai NasDem, serta Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni di Fraksi Partai Gerindra.

BACA JUGA:  Pajak Penarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Pajak Progresif hingga Setara Harga Mobil

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan koalisi, Ahmad Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan draft ini merupakan langkah awal safari politik untuk membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di Senayan.

“Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan,” ujar Ahmad.

Ahmad memaparkan bahwa draft tersebut memuat 16 poin utama yang menjadi kebutuhan mendesak kaum pekerja. Isu-isu strategis tersebut mencakup:

  • Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Penghitungan pesangon

  • Sistem kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing

  • Kebijakan pengupahan dan upah sektoral

  • Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • Pengetatan pengawasan serta sanksi ketenagakerjaan

“Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegasnya.

Mendorong Proses Partisipatif

Ahmad menekankan pentingnya keterlibatan pekerja sejak tahap awal penyusunan regulasi demi terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan. Koalisi optimistis DPR akan membuka ruang dialog yang konstruktif.

“Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut,” tambahnya.

Safari politik ini dipastikan akan terus berlanjut. Sesuai agenda, pada Kamis (30/7/2026), Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dijadwalkan menyerahkan draft usulan serupa kepada Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

BACA JUGA:  Koalisi Buruh Peringatkan Parpol DPR, Siap Buka Daftar Partai yang Tak Berpihak pada Pekerja

Untuk diketahui, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia merupakan gabungan kekuatan dari 16 konfederasi dan 147 federasi serikat buruh. Elemen yang tergabung di dalamnya antara lain KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI pimpinan Yorrys, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), SBSI 92, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Konfederasi KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Aspek Indonesia, hingga Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.

(Sumber : rm.id)