Nasional

Ketua Serikat Pekerja PT TDK Batam Mengaku Di-PHK karena Perjuangkan Hak Anggota

813
×

Ketua Serikat Pekerja PT TDK Batam Mengaku Di-PHK karena Perjuangkan Hak Anggota

Sebarkan artikel ini
Ketua PUK SP LEM SPSI PT TDK Electronics Indonesia, Harrys Muda Manurung

BATAM – Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SP LEM SPSI PT TDK Electronics Indonesia, Harrys Muda Manurung, menyatakan dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga berkaitan dengan aktivitas memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.

Harrys menyebut langkah yang dilakukan PUK selama ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anggota, bukan tindakan pembangkangan terhadap perusahaan.

Menurutnya, perjuangan serikat pekerja dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

“Saya dipecat karena memperjuangkan hak-hak anggota. Apa yang kami lakukan bukan untuk melawan perusahaan, tetapi untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harrys Muda Manurung, Senin (3/8/2026).

Dalam pernyataan sikap PUK SP LEM SPSI PT TDK Electronics Indonesia, pihak serikat menilai tindakan manajemen yang melakukan proses PHK terhadap pengurus serikat merupakan bentuk dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

BACA JUGA:  PHK Tembus 32.389 Pekerja di Semester I 2026, Menkeu: Fenomena Wajar di Tengah Ekonomi yang Tumbuh

PUK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam terkait perselisihan ketenagakerjaan. Namun, menurut Harrys, manajemen perusahaan memilih menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan tidak menjalankan anjuran tersebut.

“Ketika serikat pekerja memperjuangkan hak anggota, justru kami mendapatkan tindakan berupa skorsing, proses PHK, intimidasi terhadap pengurus, serta tindakan lain yang kami nilai sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas serikat,” katanya.

Selain persoalan PHK, PUK juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, di antaranya terkait pemotongan upah saat pekerja menjalankan ibadah, dugaan masalah pembayaran lembur, serta persoalan transparansi informasi ketenagakerjaan.

Menurut Harrys, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kebakaran Melanda Gedung di Cikini, 10 Pekerja Terjebak di Atap Berhasil Dievakuasi Selamat

“Kami hanya meminta perusahaan menghormati hak pekerja dan menjalankan aturan ketenagakerjaan. Serikat pekerja hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggota, bukan untuk menghambat operasional perusahaan,” ucapnya. (mri)