HukumNasional

KBPBI dan Apindo Studi Banding ke Empat Negara untuk Sempurnakan RUU Ketenagakerjaan

91
×

KBPBI dan Apindo Studi Banding ke Empat Negara untuk Sempurnakan RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KBPBI and Apindo to Conduct Study Visits to Four Countries to Improve the Manpower Bill

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersamaKetua APINDO Shinta Widjaja dalam konfersi pers di Sekertariat Bersama KBPBI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan-kompas

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan studi banding ke empat negara untuk memperkaya dan menyempurnakan rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, studi banding tersebut akan dilakukan bersama-sama dengan Apindo ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia.

“Kita akan bersama juga berangkat ke empat negara untuk melakukan studi banding bersama Apindo bersama Koalisi Buruh, yaitu ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Malaysia,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama KBPBI, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam.

Menurut Gani, studi banding diperlukan untuk melihat secara langsung pola hubungan industrial di negara-negara tersebut, khususnya bagaimana pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun hubungan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Kita ingin melihat mengapa investasi di sana bisa lebih maju, bisa lebih berkembang, apa yang diberikan oleh pemerintah, ruang gerak seperti apa yang diberikan oleh negara kepada pengusaha maupun serikat pekerja,” ujarnya.

Gani menilai kolaborasi antara serikat buruh dan Apindo dalam merumuskan RUU Ketenagakerjaan merupakan langkah bersejarah. Kedua pihak yang selama ini kerap memiliki pandangan berbeda kini berupaya mencari titik temu dalam satu meja perumusan.

BACA JUGA:  Serikat Baru SK Hynix Diluncurkan, Pekerja Perkuat Daya Tawar di Tengah Rekor Laba

Kolaborasi tersebut dilakukan agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.

Selain studi banding, KBPBI dan Apindo juga telah membentuk tim perumus bersama. Tim tersebut akan membahas berbagai substansi RUU Ketenagakerjaan untuk mencari kesepakatan terhadap poin-poin yang masih menjadi perbedaan.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, perumusan bersama tersebut sangat penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan saat ini, tetapi juga untuk membangun sistem ketenagakerjaan Indonesia dalam jangka panjang.

“Perumusan ini sangat penting, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga untuk masa depan. Walaupun tadi dikatakan bahwa kita banyak sekali perbedaan selalu antara pengusaha dan pekerja, tetapi kita punya satu tujuan yang sama bagaimana sama-sama kita mau Indonesia lebih sejahtera,” kata Shinta.

Ia menegaskan, kemajuan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan. Menurutnya, ketika perusahaan tumbuh dan berkembang, kesejahteraan pekerja juga harus menjadi bagian dari pertumbuhan tersebut.

BACA JUGA:  KSPSI Dorong Kader Buruh Masuk Lembaga Negara, Kawal Kebijakan hingga Tingkat Daerah

Di sisi lain, Shinta mengatakan penciptaan lapangan kerja baru juga harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pemerintah dan pelaku usaha tidak hanya perlu memikirkan perlindungan bagi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga masyarakat yang masih membutuhkan pekerjaan.

“Perlindungan buruh sangat penting, tetapi juga perlindungan daripada pengusaha penting untuk bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Shinta berharap tim perumus yang telah dibentuk KBPBI dan Apindo dapat segera menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan rumusan RUU Ketenagakerjaan yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian bagi pengusaha, peningkatan investasi, serta perluasan lapangan pekerjaan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah baru dalam membangun hubungan industrial yang lebih konstruktif, dengan menempatkan kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha sebagai bagian dari tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Bawaslu Tegal Soroti Nasib Kelas Pekerja dalam Pusaran Politik Demokrasi

(Sumber : kompas.com)