Nasional

Andi Mulyadi Dorong FSP LEM SPSI Jakarta Timur Tetap Solid Kawal RUU Ketenagakerjaan

180
×

Andi Mulyadi Dorong FSP LEM SPSI Jakarta Timur Tetap Solid Kawal RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Andi Mulyadi Urges FSP LEM SPSI East Jakarta to Remain Solid in Overseeing the Employment Protection Bill

Andi Bdoel Mulyadi Sek-Bidang Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga

BOGOR — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Logam,Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta Timur diminta tetap solid dalam mengawal perjuangan perlindungan pekerja, khususnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pesan tersebut disampaikan Andi Mulyadi dalam sambutannya pada Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur yang berlangsung Selasa-Rabu, 15-16 September 2026, di Griya Inkoppabri, Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Andi menyampaikan pesan dari pimpinan organisasi agar seluruh jajaran FSP LEM SPSI tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi dinamika perjuangan ketenagakerjaan.

Menurut dia, FSP LEM SPSI tetap berada dalam garis perjuangan bersama Koalisi Besar Persatuan Buruh Indonesia untuk mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

“Prinsipnya kita tetap di garis perjuangan terkait Koalisi Besar Persatuan Buruh Indonesia. Kita tetap bersama dengan mereka. Kalaupun mereka ada beberapa yang aksi, bukan berarti kita tidak satu perjuangan. Kita tetap sama karena perjuangannya adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Andi dalam sambutannya.

Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Andi menjelaskan, FSP LEM SPSI tidak menutup kemungkinan melakukan aksi apabila diperlukan. Namun, menurut dia, organisasi saat ini juga berupaya membangun komunikasi dengan DPR RI agar aspirasi buruh dapat disampaikan dan diperjuangkan melalui jalur politik dan kelembagaan.

Ia mengatakan komunikasi antara pimpinan serikat pekerja dan pimpinan DPR RI menjadi salah satu jalur yang sedang ditempuh untuk menyampaikan aspirasi pekerja.

“Prinsipnya kita tidak anti-demo. Siapa yang tidak tahu LEM, kalau urusan demo LEM paling betah. Sekarang pun masih. Buktinya kemarin tanggal 10, paling banyak siapa? DKI, LEM,” katanya.

Meski demikian, Andi meminta jajaran organisasi tidak terburu-buru mengambil langkah aksi hanya karena proses pembahasan regulasi belum sesuai harapan.

BACA JUGA:  Perluas Karier Kader, FSP LEM SPSI Mulai Genjot Pelatihan dan Sertifikasi

Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi proses komunikasi dan pembahasan yang sedang berjalan, sembari tetap menyiapkan langkah perjuangan apabila aspirasi buruh tidak mendapatkan titik temu.

Sejumlah Isu Ketenagakerjaan Masih Menjadi Perhatian

Dalam sambutannya, Andi juga memaparkan sejumlah isu yang menurutnya masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah persoalan pesangon atau uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja. Ia menyebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan yang akan digunakan dalam regulasi baru.

Selain itu, persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian, terutama terkait batas maksimal masa kontrak pekerja.

Andi menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini memberikan batas maksimal lima tahun untuk PKWT, sementara dalam usulan DPR RI terdapat pembahasan mengenai batas maksimal dua tahun.

“Undang-undang Cipta Kerja itu lima tahun maksimal. Sedangkan DPR RI mengusulkan dua tahun maksimal. Lebih baik daripada Cipta Kerja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan alih daya atau outsourcing. Menurutnya, isu tersebut menjadi salah satu agenda yang diperjuangkan koalisi buruh karena berkaitan dengan kepastian status dan perlindungan pekerja.

Magang Jangan Menjadi Jalan Masuk Pekerja Kontrak

Persoalan pemagangan juga menjadi perhatian dalam perjuangan serikat pekerja.

BACA JUGA:  Badai PHK Menghantam Industri Tekstil, Pekerja Kontrak Mulai Diputus

Andi mengatakan, praktik pemagangan perlu mendapatkan pengawasan agar tidak berubah menjadi mekanisme yang digunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara terus-menerus tanpa memberikan status dan perlindungan yang semestinya.

“Kita minta kepada pemerintah tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Karena banyak perusahaan melakukan pemagangan menjadi kontrak. Orang harusnya magang, dia menghasilkan produk,” katanya.

Ia juga menyinggung persoalan pemberian uang saku bagi peserta magang yang dinilainya perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.

Pengupahan Jadi Persoalan yang Tidak Sederhana

Isu lain yang menurut Andi cukup berat adalah pengupahan. Ia mengatakan pembahasan mengenai upah tidak dapat dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai indeks dan mekanisme pengupahan masih menjadi pekerjaan besar bagi koalisi buruh.

“Kualisi besar sedang terus menggodok terkait pengupahan. Apakah memang nanti ujungnya kita akan membuat khusus peraturan tentang upah, dikeluarkan daripada undang-undang ketenagakerjaan, upah sendiri. Ini belum tahu,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung dan belum seluruh aspirasi buruh masuk ke dalam rumusan yang ada.

Ia berharap aspirasi serikat pekerja dapat diakomodasi secara maksimal dalam regulasi baru.

Rakercab sebagai Amanah Organisasi

Selain berbicara mengenai isu ketenagakerjaan, Andi mengingatkan jajaran DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur bahwa Rakercab merupakan amanah organisasi yang harus dijalankan sesuai aturan organisasi.

Ia meminta seluruh peserta Rakercab memanfaatkan forum tersebut untuk mengevaluasi organisasi sekaligus menyusun rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan ke depan.

“Rakercab ini adalah amanah daripada AD/RT kita. Silakan jalankan sebagaimana mestinya sesuai AD/RT dan PU. Kalau memang ada hal-hal yang perlu direkomendasikan, silakan buat rekomendasinya,” kata Andi.

Menurut dia, rekomendasi yang dihasilkan Rakercab dapat menjadi masukan untuk melakukan perbaikan terhadap AD/ART maupun peraturan organisasi apabila memang dibutuhkan.

BACA JUGA:  BAPOR LEM Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Siap Dukung Polri untuk Masyarakat

Andi juga menegaskan bahwa organisasi serikat pekerja bukan hanya milik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), melainkan milik seluruh anggota.

“Organisasi ini bukan milik DPP. Sekali lagi, organisasi ini adalah milik kawan-kawan anggota. DPP hanya menjalankan,” ujarnya.

Dorong Penambahan Anggota dan PUK

Di akhir sambutannya, Andi mengucapkan selamat melaksanakan Rakercab kepada DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur. Ia berharap forum tersebut menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang dapat memperkuat organisasi.

Andi juga menyoroti kondisi jumlah anggota dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang mengalami penurunan di sejumlah tempat. Karena itu, ia mendorong jajaran DPC dan PUK untuk kembali memperkuat basis organisasi serta meningkatkan jumlah anggota.

“Semoga bisa nambah anggota, bisa nambah PUK baru, biar ke depan bisa lebih solid,” katanya.

Ia berharap seluruh jajaran FSP LEM SPSI Jakarta Timur tetap menjaga kekompakan, memperkuat konsolidasi organisasi, dan menjalankan hasil Rakercab sebagai bagian dari perjuangan meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

Sambutan tersebut ditutup dengan seruan perjuangan buruh yang diikuti peserta Rakercab.

“Hidup buruh!” seru Andi, yang kemudian dijawab peserta dengan seruan, “Hidup buruh!”

@kg_krd