Nasional

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

89
×

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Sebarkan artikel ini

Fighting for Severance Pay, Female Worker Arrested and Detained at Kalideres Police Station

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres-FOTO ILUSTRASI

JAKARTA — Ida Rosita, seorang buruh perempuan yang mengaku telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan, tengah menghadapi dua proses hukum yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, Ida memperjuangkan hak pesangon melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Di sisi lain, ia menghadapi perkara pidana yang berujung pada penangkapan dan penahanan di Polsek Kalideres.

Persoalan tersebut, menurut keterangan Ida, bermula pada Juli 2025 ketika dirinya masih bekerja sebagai resepsionis/admin di perusahaan.

Ida mengatakan, pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian, pada 14 Juli 2025, ia mengaku diminta mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Ia juga mengaku pernah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Menurut Ida, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak perusahaan dan saya diminta menandatanganinya,” ujar Ida.

Setelah itu, Ida menempuh jalur hukum melalui PHI Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:  Menaker Yassierli: RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Kontrak Sosial Baru Dunia Kerja Indonesia

Namun, ketika perselisihan hubungan industrial tersebut masih berlangsung, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya juga telah dilaporkan ke kepolisian.

Menurut Ida, laporan tersebut dibuat oleh PT Kingsmen Indonesia dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan apa yang saya anggap sebagai kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan kalau saya melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh PT Kingsmen Indonesia,” kata Ida.

Ida juga menyatakan dirinya berupaya kooperatif selama proses penanganan perkara di kepolisian. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:  Ratusan TKI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Lewat Batam, Didominasi Asal Jawa dan NTB

Karena itu, ia mempertanyakan keputusan kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Saya selalu kooperatif dan taat apabila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” ujarnya.

Menurut Ida, perkara pidana yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari persoalan hubungan industrial yang sedang diperjuangkannya, termasuk tuntutan hak pesangon setelah bekerja selama 13 tahun.

Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegas Ida.

Dengan demikian, saat ini Ida menghadapi dua jalur hukum. Pertama, sengketa hubungan industrial terkait hak-haknya sebagai pekerja yang diperiksa melalui PHI Jakarta Pusat. Kedua, perkara pidana terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang ditangani kepolisian.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Resmi Mulai Penyusunan Fondasi Adhyaksa Chambers

Tuduhan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dasar dan alasan penahanan Ida, konstruksi perkara pidana secara lengkap, serta tanggapan dari PT Kingsmen Indonesia dan Polsek Kalideres masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkara tersebut.   (Sumber : okjakarta.com)