JAKARTA — Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital. Menurut KSOS, karakter pekerjaan pengemudi ojol memiliki kekhasan sebagai pekerja mandiri dalam ekosistem gig economy.
Ketua Umum KSOS, Hairun H, mengatakan status hukum pengemudi harus ditentukan berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata karena penggunaan aplikasi ataupun istilah yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Status Pengemudi Harus Dilihat dari Kondisi Kerja
Hairun menjelaskan, penentuan hubungan kerja perlu mempertimbangkan sejumlah unsur, antara lain tingkat kontrol yang dilakukan platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.
Ia menyebut ketentuan ketenagakerjaan memang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh pekerjaan berbasis aplikasi sebagai hubungan kerja konvensional.
“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” katanya.
Atas dasar itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum.
Hairun menilai keberagaman pola kerja tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.
“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tambahnya.
Mandiri Bukan Berarti Tanpa Perlindungan
Meski mempertahankan pandangan bahwa pengemudi ojol memiliki karakter pekerja mandiri, KSOS menegaskan sikap tersebut bukan berarti membebaskan perusahaan platform dari tanggung jawab.
Sebaliknya, KSOS mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan dalam ekonomi digital atau gig economy.
Perlindungan tersebut, antara lain mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan melakukan perundingan.
“Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi,” tegas Hairun.
BHR Tak Otomatis Ubah Status Hukum
Hairun juga menanggapi pemberian bonus maupun bantuan hari raya (BHR) kepada pengemudi ojol. Menurutnya, pemberian BHR tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengubah status hukum pengemudi ojol menjadi buruh.
KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru menetapkan klasifikasi tunggal terhadap seluruh pengemudi ojol. Menurut organisasi tersebut, kebijakan yang dibuat harus mampu mengakui fleksibilitas kerja para pengemudi sekaligus memastikan perusahaan platform tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan mereka.
Dengan demikian, KSOS mendorong adanya regulasi yang tidak hanya berfokus pada persoalan status hubungan kerja, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum para pekerja di tengah perkembangan pesat ekonomi berbasis platform digital.
(Sumber : voiceindonesia.co)











