NasionalOpini

Bawaslu Tegal Soroti Nasib Kelas Pekerja dalam Pusaran Politik Demokrasi

96
×

Bawaslu Tegal Soroti Nasib Kelas Pekerja dalam Pusaran Politik Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Bawaslu Tegal Highlights the Plight of Workers in the Midst of Democratic Politics

ILUSTRASI- Nasib Kelas Pekerja dalam Pusaran Politik Demokrasi

TEGAL – Dalam sistem demokrasi, setiap suara warga negara memiliki kedudukan yang sama. Suara seorang buruh bangunan di bilik suara memiliki nilai yang setara dengan suara pejabat maupun pengusaha. Namun, kesetaraan tersebut belum selalu tercermin dalam realitas kehidupan yang dihadapi para pekerja kasar.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal bertajuk “Realitas Kelas Pekerja dalam Pusaran Politik Demokrasi”.

Berbeda dari diskusi formal pada umumnya, kegiatan tersebut dilakukan melalui dialog lapangan di halaman Kampus Universitas IBN (UIBN) Slawi, Selasa (14/7/2026).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, turun langsung berdialog dengan Rohadi, seorang buruh bangunan yang sedang bekerja menyelesaikan konstruksi di halaman kampus tersebut. Dialog berlangsung sekitar 30 menit, mulai pukul 10.00 hingga 10.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Andika menggali pandangan dan aspirasi Rohadi mengenai makna demokrasi dari perspektif masyarakat kelas pekerja. Dialog itu sekaligus menjadi ruang bagi Bawaslu untuk memahami secara langsung persoalan yang dihadapi kelompok pekerja dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:  Indonesia dan Portugal Targetkan Penandatanganan MoU Penempatan Pekerja Migran pada Oktober 2026

Menurut Andika, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029 sejak dini, termasuk melalui kegiatan di luar tahapan pemilu.

Langkah tersebut mengacu pada amanat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan tugas kepada Bawaslu untuk melakukan pemetaan potensi kerawanan, mencegah terjadinya pelanggaran, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Selain itu, konsolidasi demokrasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi visi dan misi Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025, khususnya dalam memperkuat kemitraan pengawasan partisipatif bersama masyarakat sipil.

Dari dialog tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan sejumlah catatan penting mengenai posisi kelas pekerja dalam kehidupan demokrasi.

BACA JUGA:  Indonesia dan Turki Sepakat Perkuat Kerja Sama Pelindungan dan Mobilitas Pekerja Migran

Pertama, demokrasi dinilai harus memberikan ruang yang inklusif bagi kelas pekerja untuk terlibat dalam menentukan arah kebijakan negara. Partisipasi buruh tidak seharusnya berhenti pada aktivitas memberikan suara saat pemilu, tetapi juga mencakup pemenuhan hak untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan aspirasi mengenai kondisi kerja dan kesejahteraan.

Kedua, muncul kritik terhadap kecenderungan menjadikan buruh sebagai komoditas politik musiman. Menjelang pemilu, kelompok pekerja kerap menjadi sasaran berbagai janji politik, mulai dari peningkatan upah hingga jaminan sosial.

Namun, setelah pesta demokrasi berakhir, janji tersebut dinilai tidak selalu diwujudkan. Kebijakan yang dihasilkan setelah pemilu bahkan terkadang dianggap lebih mengakomodasi kepentingan pemodal, sementara pekerja kasar masih menghadapi kerentanan ekonomi dan minimnya perlindungan kerja.

Ketiga, demokrasi harus diarahkan untuk menghasilkan keadilan sosial. Demokrasi tidak boleh berhenti sebagai prosedur politik dan formalitas lima tahunan, tetapi harus mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat, termasuk bagi kelas pekerja.

BACA JUGA:  Pencari Kerja Keluhkan Persaingan Makin Ketat di Job Fair, Fresh Graduate dan Batas Usia Jadi Tantangan

Dalam konteks tersebut, kekuatan besar kelas pekerja dinilai perlu diperkuat melalui keberadaan serikat pekerja yang solid. Organisasi pekerja memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada kepentingan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa demokrasi yang substantif tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu dan proses pencoblosan. Demokrasi juga harus tercermin dalam penghargaan terhadap keringat pekerja melalui upah yang layak, perlindungan kerja, serta jaminan kesejahteraan.

Kelas pekerja diharapkan tidak hanya ditempatkan sebagai objek untuk mendulang suara setiap musim pemilu, tetapi menjadi subjek penting dalam proses pembangunan bangsa dan perumusan kebijakan negara. (Sumber : Bawaslu,go.id)