JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mengkaji ulang ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) apabila serikat pekerja menyampaikan usulan resmi yang disertai kajian komprehensif.
Peluang relaksasi pajak tersebut mencakup kemungkinan menaikkan ambang batas (threshold) pencairan yang dikenakan tarif tertentu maupun menurunkan tarif pajak, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta para pensiunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan pemerintah terbuka untuk menelaah setiap usulan yang masuk. Namun hingga kini, DJP belum menerima usulan resmi dari kalangan serikat pekerja.
“Sebetulnya kalau mau dilihat apa sih yang mau diusulkan yang akan dikaji kembali oleh pemerintah tergantung dari usulan yang kami terima. Jadi pada saat ini usulan secara resmi ini mungkin belum diterima,” kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Inge, perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Keuangan. Sebab, aturan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kewenangan penetapan akhirnya berada di tangan presiden.
Karena itu, setiap usulan perubahan harus melalui proses kajian yang matang sebelum diputuskan pemerintah.
Sementara itu, dukungan terhadap relaksasi pajak JHT juga datang dari internal DJP. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat, Eddy Triono, secara pribadi menyambut baik wacana pemberian keringanan bagi pensiunan maupun pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Ia menilai kenaikan ambang batas maupun penurunan tarif pajak sejalan dengan prinsip perpajakan yang progresif dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi terus terang saya pribadi senang kalau ada usulan memudahkan untuk para pensiunan atau PHK yang dikasih tarif lebih kecil atau threshold-nya dinaikin. Saya pribadi mendukung. Pemerintah pasti mendukung,” ujar Eddy.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang dialog terkait penyempurnaan kebijakan perpajakan atas manfaat JHT. Namun, realisasi perubahan aturan tetap bergantung pada usulan resmi yang diajukan serta hasil pembahasan dan keputusan pemerintah. (Sumber – tirto.id)











