HukumNasional

Perusahaan Bangkrut dan Tutup Permanen, Hak Pesangon Pekerja Ternyata Berbeda

145
×

Perusahaan Bangkrut dan Tutup Permanen, Hak Pesangon Pekerja Ternyata Berbeda

Sebarkan artikel ini

Company Bankruptcy and Permanent Closure: Workers’ Severance Pay Entitlements Differ

Workers Facing Company Closure Notices- FOTO ILUSTRASTION AI
JAKARTA – Perbedaan alasan penutupan perusahaan menentukan besaran uang pesangon dan hak lain yang diterima pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut memiliki ketentuan hak yang berbeda dengan pekerja yang terkena PHK karena pemilik perusahaan memutuskan menghentikan kegiatan usaha secara permanen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Sebagaimana dilansir dari Money, regulasi ini membedakan perhitungan hak pekerja berdasarkan penyebab perusahaan melakukan penutupan usaha.

Perbedaan tersebut terutama terletak pada besaran uang penghargaan masa kerja yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja yang terkena PHK.

PHK karena Perusahaan Mengalami Kerugian Selama Dua Tahun

Berdasarkan Pasal 237 UU Nomor 27 Tahun 2026, pemberi kerja dapat melakukan PHK apabila perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.

Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak mendapatkan tiga komponen pembayaran, yakni uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 232, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak.

Pasal 237 menyebutkan:

“Pemberi Kerja dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua).”

Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Menuntut Kepastian Pesangon dan JKP, Ratusan Karyawan PT Ghim Li Indonesia Kembali Mendatangi Disnaker Batam

PHK karena Pemilik Memutuskan Menghentikan Usaha Secara Permanen

Sementara itu, Pasal 238 mengatur ketentuan berbeda apabila perusahaan tutup karena pemilik memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha secara permanen.

Dalam situasi tersebut, pekerja tetap berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 232. Namun, terdapat perbedaan pada komponen uang penghargaan masa kerja.

Jika perusahaan tutup karena keputusan pemilik untuk menghentikan usaha secara permanen, uang penghargaan masa kerja diberikan sebesar 1,5 kali ketentuan Pasal 232.

Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, terdapat perbedaan besaran uang penghargaan masa kerja antara pekerja yang terkena PHK akibat perusahaan merugi selama dua tahun berturut-turut dan pekerja yang terkena PHK karena keputusan pemilik menghentikan usaha secara permanen.

Rincian Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Besaran uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 232 dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan.

Berikut rincian besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

Masa kerja Besaran pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah
BACA JUGA:  KBPBI Minta RUU Ketenagakerjaan Wajibkan Perusahaan Siapkan Cadangan Pesangon

Dengan ketentuan tersebut, semakin lama masa kerja seorang pekerja, semakin besar pula nilai uang pesangon yang menjadi haknya.

Uang Penghargaan Masa Kerja Diberikan Mulai Masa Kerja Tiga Tahun

Selain uang pesangon, pekerja yang mengalami PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Hak tersebut diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun. Besarannya dihitung berdasarkan lamanya pekerja mengabdi di perusahaan.

Berikut rincian uang penghargaan masa kerja:

Masa kerja Besaran UPMK
3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Ketentuan UPMK inilah yang menjadi pembeda dalam perhitungan hak pekerja berdasarkan alasan penutupan perusahaan.

BACA JUGA:  Dasco Desak Pertamina Temui Buruh dalam 48 Jam, 55.000 Pekerja Terancam PHK Akibat Krisis Gas Industri

Pada penutupan perusahaan akibat kerugian selama dua tahun berturut-turut, pekerja memperoleh UPMK sebesar satu kali ketentuan. Sementara itu, jika perusahaan tutup karena keputusan pemilik menghentikan usaha secara permanen, UPMK diberikan sebesar 1,5 kali ketentuan.

Pekerja Juga Berhak Mendapatkan Uang Penggantian Hak

Selain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, perusahaan juga wajib memperhitungkan uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK.

Pasal 232 mengatur beberapa komponen uang penggantian hak yang harus diberikan kepada pekerja.

Komponen tersebut meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

  2. Biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.

  3. Hak-hak lainnya yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Dengan demikian, penutupan perusahaan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Pekerja tetap berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Perbedaan penghitungan hak tersebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pekerja ketika perusahaan memutuskan menghentikan kegiatan operasional. Sebab, alasan penutupan perusahaan dapat memengaruhi besaran kompensasi yang diterima pekerja setelah kehilangan pekerjaan. (Sumber : limapagi.id)