Daerah

Menuntut Kepastian Pesangon dan JKP, Ratusan Karyawan PT Ghim Li Indonesia Kembali Mendatangi Disnaker Batam

63
×

Menuntut Kepastian Pesangon dan JKP, Ratusan Karyawan PT Ghim Li Indonesia Kembali Mendatangi Disnaker Batam

Sebarkan artikel ini

Hundreds of PT Ghim Li Indonesia Employees Return to Batam Manpower Office, Demand Certainty Over Severance Pay and JKP Benefits

Infografis kasus PT Ghim Li Indonesia- FOTO ILUSTRASI AI
BATAM — Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia kembali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan massa buruh ini bertujuan untuk menuntut kepastian penyelesaian hak-hak mereka, termasuk uang pesangon dan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang hingga kini terombang-ambing.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Riau, Imanuel D. Purba, menyampaikan bahwa aksi ini dipicu oleh kekecewaan para pekerja atas penanganan kasus yang dinilai lambat, padahal menyangkut nasib lebih dari seribu pekerja beserta keluarga mereka.
“Walaupun katanya sudah kencang juga, tapi kita nilai lambat. Sejak 9 September 2026, nasib para pekerja belum mendapat kepastian, dan satu pun pihak manajemen belum menunjukkan batang hidungnya,” tegas Imanuel usai audiensi.

Serikat Pekerja Minta Kepastian Batas Waktu dan Langkah Tegas

Imanuel mengakui bahwa pihak manajemen telah mengirimkan surat yang menyatakan kesediaan menyelesaikan hak pekerja secepatnya. Namun, ia menilai komitmen tersebut belum memberikan kepastian nyata karena tanpa diiringi tanggal atau batas waktu pembayaran yang jelas.
“Menurut kita, tidak ada tanggalnya. Secepatnya itu tidak ada garis finis. Kita disuruh lari, tapi tidak ada garis finis,” ujar Imanuel.
Meski pembayaran gaji bulan Agustus dan sebagian upah September telah dilakukan, hal tersebut dinilai belum menyelesaikan masalah utama, terutama mengenai status kejelasan pekerja pasca-perusahaan berhenti beroperasi dan kepastian pesangon.
Oleh karena itu, perwakilan serikat pekerja dari PUK SPSI dan FSPMI menyerahkan surat resmi kepada Disnaker Kota Batam untuk mendesak pemerintah agar:
  1. Memanggil Manajemen: Melakukan pemanggilan resmi kepada pihak manajemen PT Ghim Li Indonesia untuk mediasi.
  2. Menghitung Hak Workers: Menghitung seluruh kewajiban dan hak pekerja secara menyeluruh.
  3. Penetapan Tenggat Waktu: Mendorong agar pembayaran dapat direalisasikan secepatnya, diharapkan sebelum akhir bulan ini.
Selain itu, serikat pekerja juga menagih janji terkait pengiriman surat pertimbangan proses kepailitan PT Ghim Li Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, serta melaporkan dugaan kekurangan dan keterlambatan pembayaran upah ke Disnakertrans Provinsi Kepri dan pihak kepolisian.

Tanggapan Disnaker Kota Batam

Saat kedatangan ratusan pekerja, Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, sedang berada di luar kota. Melalui pesan singkat, ia mengarahkan penanganan kasus ini kepada kepala bidang terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Batam, Hasbi, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan para pekerja.
“Ini sifatnya fardu ain (wajib) kita selesaikan dan tangani,” tegas Hasbi.
Hasbi menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat pemanggilan resmi untuk manajemen PT Ghim Li Indonesia. Surat tersebut direncanakan segera dikirimkan setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Ia menekankan bahwa proses penyelesaian hak-hak pekerja akan terus berjalan, ada atau tidaknya kehadiran pihak manajemen dalam pemanggilan tersebut. Mengenai koordinasi internal terkait JKP dan surat pertimbangan kepailitan, Hasbi berjanji akan segera mengecek dan berkoordinasi dengan Kabid Jamsostek. (Sumber : metropolis.batampos.co.id)
BACA JUGA:  Mentan Ajak Investor Bangun 20 Peternakan Sapi Perah Modern, Targetkan Swasembada Susu Nasional