HukumNasional

ASPEK Indonesia Dorong RUU Ketenagakerjaan Koreksi Sistem Pengupahan

147
×

ASPEK Indonesia Dorong RUU Ketenagakerjaan Koreksi Sistem Pengupahan

Sebarkan artikel ini

ASPEK Indonesia Urges Employment Bill to Reform Indonesia’s Wage System

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia sekaligus Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Muhamad Rusdi dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1792026). ANTARA

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan didorong menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengupahan di Indonesia. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menilai kebijakan upah perlu kembali berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja.

Rusdi mengatakan, selama sekitar 12 tahun terakhir sistem pengupahan Indonesia dinilai lebih banyak menggunakan pendekatan yang berorientasi pada upah murah dengan alasan menarik investasi asing.

Menurutnya, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi kesempatan untuk kembali mempertanyakan fungsi mendasar upah minimum, terutama sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja.

“Kita harus menjawab kembali pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya fungsi upah minimum? Apakah fungsi safety net agar kehidupan dan pendapatan pekerja lebih rendah, dari batas bawah yang harus menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak?” kata Rusdi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Rusdi mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut, lanjut dia, juga diperkuat Pasal 28D ayat (2) mengenai hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

BACA JUGA:  KBPBI Tak Berencana Demo Besar Agustus, Fokus Kawal RUU Ketenagakerjaan

Karena itu, ia menilai kecukupan upah tidak semestinya hanya diukur berdasarkan persentase kenaikan upah setiap tahun.

“Ukuran kecukupan upah tidak boleh berhenti pada angka kenaikan tahunan. Ukurannya harus kembali kepada kebutuhan hidup yang layak. KHL (kebutuhan hidup layak) harus menjadi fondasi, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penyesuaian,” ujarnya.

Disparitas Upah Antarwilayah

Rusdi juga menyoroti masih lebarnya disparitas upah minimum antardaerah di Indonesia.

Data pengupahan 2026 menunjukkan terdapat perbedaan cukup besar antara upah minimum di berbagai wilayah. Dari kompilasi nasional sebanyak 514 kabupaten/kota, sebagian daerah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sedangkan daerah lainnya menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai batas minimum.

Di antara daerah yang menetapkan UMK tersendiri, masih terdapat wilayah dengan upah minimum di bawah Rp2,5 juta. Pada saat yang sama, sejumlah kawasan industri telah menetapkan UMK di atas Rp5 juta.

Di Jawa Timur, misalnya, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto tercatat memiliki UMK di atas Rp5 juta. Sementara itu, Situbondo, Sampang, dan Bondowoso masih berada di bawah Rp2,5 juta.

BACA JUGA:  Buruh Beri Tenggat DPR dan Pemerintah hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa

Menurut Rusdi, perbedaan biaya hidup memang menjadi salah satu faktor yang dapat menjelaskan variasi upah antardaerah, khususnya terkait kebutuhan perumahan dan transportasi. Namun, ia menekankan perlunya memastikan bahwa disparitas tersebut benar-benar mencerminkan kondisi kebutuhan hidup di masing-masing wilayah.

“Disparitas seperti ini harus kita lihat secara objektif. Perbedaan biaya hidup antardaerah memang ada, terutama pada perumahan dan transportasi. Tetapi kita harus memastikan bahwa perbedaan upah tersebut benar-benar mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup,” kata Rusdi.

Atas dasar itu, ASPEK Indonesia mendorong agar survei KHL dilakukan secara benar, transparan, dan terukur. Pedoman yang digunakan, menurut Rusdi, juga harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan karakteristik riil setiap wilayah.

Upah Murah dan Ancaman PHK

Rusdi turut mengingatkan agar alasan penyelamatan lapangan kerja tidak digunakan untuk mempertahankan kebijakan upah murah.

Ia menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya upah pekerja. Berbagai faktor lain dapat memengaruhi keputusan perusahaan melakukan PHK.

“Menekan upah tidak otomatis menghentikan PHK. PHK dapat terjadi karena penurunan permintaan, perubahan produksi, restrukturisasi, efisiensi, perubahan teknologi maupun kondisi usaha,” ujarnya.

Karena itu, Rusdi meminta persoalan ketenagakerjaan tidak disederhanakan dengan menganggap upah murah sebagai solusi terhadap seluruh persoalan dunia kerja.

BACA JUGA:  Panas! KBPBI Bantah Said Iqbal, 50 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan September 2026

Pemerintah Buka Ruang Aspirasi

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah bersama DPR RI masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Yassierli memastikan pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan secara transparan sehingga pekerja dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan prosesnya.

“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjadi ruang dialog antara pemerintah, DPR, pekerja, pengusaha, dan kelompok masyarakat lainnya.

Bagi kalangan pekerja, isu pengupahan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan tersebut, terutama menyangkut bagaimana memastikan kebijakan upah tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sekaligus kondisi ekonomi dan dunia usaha.

(Sumber : AntaraNews.com)