Nasional

Buruh Beri Tenggat DPR dan Pemerintah hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa

152
×

Buruh Beri Tenggat DPR dan Pemerintah hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa

Sebarkan artikel ini

Workers Give Parliament and Government Until September 22, Threaten to Mobilize 100,000 Protesters

ILUSTRAS-KBPBI

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia memberi tenggat kepada DPR RI dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi, kelompok buruh menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta dengan melibatkan sekitar 70 ribu hingga 100 ribu massa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh kecewa setelah melihat draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR. Menurutnya, sejumlah substansi yang sebelumnya telah dibahas bersama belum tercermin dalam draf tersebut.

“Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” ujar Andi Gani seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Andi mengatakan, serikat buruh sebelumnya telah melakukan komunikasi dan pembahasan mengenai rancangan aturan ketenagakerjaan selama sekitar empat bulan.

BACA JUGA:  Buruh Tani Lansia Asal Malang Bahagia Bertemu Presiden Prabowo di Panen Raya Tebu

Dalam proses tersebut, serikat buruh juga membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas berbagai substansi dalam rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Andi, dialog antara pekerja dan pengusaha dilakukan untuk mencari rumusan yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Buruh Beri Tenggat hingga 22 September

Andi menegaskan, buruh masih memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk merespons berbagai masukan serta memperbaiki draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Apabila tidak terdapat perubahan yang sesuai dengan aspirasi buruh, aksi unjuk rasa di Jakarta akan digelar.

“Kalau kami prediksi, besaran massa yang akan masuk Jakarta bisa mencapai 70 ribuan, bahkan sampai 100 ribu buruh,” kata Andi.

Meski demikian, Andi belum merinci lokasi maupun waktu pelaksanaan aksi apabila tuntutan buruh tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:  Kepri Bentuk Dewan K3, Perkuat Perlindungan Pekerja di Tengah Lonjakan Pertumbuhan Industri

Soroti Aturan Pekerja Kontrak

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno turut mempertanyakan sejumlah substansi dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Sunarno, sejumlah isu yang selama ini disampaikan buruh melalui dialog maupun aksi belum sepenuhnya masuk ke dalam draf RUU tersebut.

“Jadi isu-isu krusial secara substansi itu ternyata memang belum mengakomodir apa yang selama ini kita suarakan,” ujar Sunarno.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Sunarno meminta masa kerja pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

BACA JUGA:  KBPBI Tolak Anggapan Tuntutan Buruh Sudah Terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Buruh selanjutnya meminta DPR dan pemerintah meninjau kembali sejumlah substansi dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum proses pembahasan berlanjut.

Mereka berharap aspirasi pekerja yang telah disampaikan dalam rangkaian dialog dan pembahasan sebelumnya dapat dimasukkan secara lebih substansial ke dalam rancangan aturan tersebut.

(Sumber : wartaekonomi.co.id)