JAKARTA – Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diketahui disekap selama 21 hari dengan kondisi kaki diborgol, dirantai, hingga diikat menggunakan tali baja.
Ketiga korban masing-masing bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga menjadi korban penyekapan setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan, tujuh tersangka yang telah diamankan terdiri atas lima laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Salah satu tersangka merupakan pemilik usaha percetakan tempat para korban bekerja.
Menurut Reynold, para pelaku menuduh ketiga korban telah menggelapkan pelat percetakan dan kemudian memaksa mereka membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” kata Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Fakta penyekapan tersebut terungkap setelah polisi mendatangi lokasi kejadian. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan para korban masih berada dalam kondisi terpasung.
“Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” kata Widodo, Minggu (28/6/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan kondisi para korban dalam keadaan kaki dirantai dan diborgol beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu kecaman masyarakat dan mendorong aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan selama masa penyekapan. Ketujuh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (Sumber : DetikNews)
@kg_krd











