Nasional

Tragedi Jurnalis di Selat Sunda Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Ketenagakerjaan

108
×

Tragedi Jurnalis di Selat Sunda Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Sunda Strait Journalist Tragedy Becomes Momentum to Strengthen Labor Protection

ILUSTRASI-Ketua Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri), Tuti Haerani

JAKARTA — Dihentikannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR) resmi terhadap lima jurnalis dan tiga kru kapal di perairan Selat Sunda tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, insan pers, dan masyarakat. Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai perlindungan keselamatan dan ketenagakerjaan bagi jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

Ketua Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri), Tuti Haerani, menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi cara pandang terhadap keselamatan jurnalis. Menurutnya, keselamatan wartawan tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai persoalan etika profesi, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan pekerja.

“Jurnalis yang bekerja di bawah hubungan kerja maupun dalam pola penugasan tertentu tidak semestinya hanya dilindungi oleh slogan moral ketika menghadapi risiko. Jurnalis itu buruh, status mereka pekerja media. Maka, selain SOP keselamatan, tak kalah penting adalah perlindungan terhadap mereka harus berbasis hak ketenagakerjaan, bukan belas kasihan korporasi semata,” kata Tuti dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Menurut Tuti, persoalan perlindungan menjadi semakin kompleks ketika penugasan melibatkan pekerja media lepas atau freelancer. Mereka dapat menghadapi risiko yang sama dengan pekerja tetap ketika berada di lapangan, sementara pola hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan mekanisme perlindungan ketika terjadi kecelakaan belum tentu seragam.

“Status freelance tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keselamatan kerja. Negara melalui sistem jaminan sosial telah mengenal program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujarnya.

Penugasan Berisiko Harus Disertai Asesmen Keselamatan

Tuti mengatakan perusahaan pers tidak cukup hanya memenuhi tanggung jawab editorial ketika menugaskan jurnalis ke wilayah dengan risiko tinggi. Penugasan ke laut, kawasan bencana, wilayah konflik, maupun medan ekstrem harus didahului dengan asesmen risiko dan persiapan keselamatan yang memadai.

“Penugasan ke laut, kawasan bencana, konflik, maupun medan berisiko tinggi semestinya diawali asesmen risiko, kelayakan transportasi, perangkat keselamatan, komunikasi darurat, hingga prosedur evakuasi,” katanya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

“Dengan kata lain, keselamatan bukan aksesori administrasi, melainkan bagian dari sistem kerja,” tegas Tuti.

SBJ Mandiri, lanjut dia, melihat setidaknya ada tiga agenda yang perlu diperkuat setelah tragedi tersebut.

BACA JUGA:  Buruh hingga Mahasiswa Ikut Defile HUT ke-80 Bhayangkara, Tunjukkan Semangat Kebersamaan

Pertama, memastikan kepastian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja media. Kedua, membangun standardisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk penugasan jurnalistik yang memiliki tingkat risiko tinggi. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap hak pekerja untuk menolak penugasan apabila mitigasi keselamatan yang disediakan tidak memadai.

Dalam konteks jaminan sosial, Tuti menyebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 2004 menjadi salah satu landasan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keselamatan Wartawan Juga Bagian dari Perlindungan Profesi

Tuti menilai perlindungan keselamatan wartawan juga telah memiliki landasan dalam aturan profesi jurnalistik.

BACA JUGA:  Pencairan JHT Kena Potongan Pajak Rp12 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan

Ia merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang mengatur sejumlah aspek perlindungan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, termasuk ketentuan terkait perlengkapan keselamatan dan hak tolak dalam kondisi tertentu.

“Dari perspektif profesi, perlindungan keselamatan wartawan juga bukan gagasan yang berdiri di ruang hampa,” katanya.

Menurut Tuti, perhatian terhadap keselamatan jurnalis menjadi semakin penting ketika pekerjaan jurnalistik mengharuskan wartawan mendatangi lokasi yang memiliki risiko keselamatan tinggi.

Ia juga menyebut Dewan Pers pada September 2026 menyerukan agar keselamatan kerja menjadi prioritas dalam upaya pencarian lima jurnalis yang hilang di kawasan Gunung Anak Krakatau.

Jangan Berhenti pada Evaluasi

Tuti mengatakan penghentian operasi SAR seharusnya menjadi titik awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan jurnalis, bukan sekadar menjadi penutup sebuah tragedi.

“Nyawa jurnalis dipertaruhkan untuk publik, tetapi ketika musibah datang, perlindungan hukum dan jaminan sosialnya sering kali kabur. Evaluasi total harus dilakukan. Pastikan K3 dan jaminan sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap penugasan jurnalis,” tuturnya.

Ia menegaskan, perlindungan keselamatan tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi kebebasan pers. Sebaliknya, sistem keselamatan yang baik diperlukan agar kerja jurnalistik dapat berlangsung secara profesional dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Putusan MK 168 soal Ketenagakerjaan Mengatur PKWT, Upah, hingga Jenis Outsourcing

Kini, setelah operasi pencarian resmi dihentikan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan adanya evaluasi terhadap standar keselamatan penugasan, kepesertaan jaminan sosial, perlindungan pekerja lepas, serta mekanisme tanggap darurat di perusahaan pers.

Tuti juga menilai solidaritas lintas sektor, mulai dari insan pers, serikat pekerja hingga kelompok masyarakat dan pegiat seni seperti Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki, perlu diarahkan pada upaya memperkuat sistem perlindungan pekerja media.

“Berita boleh mengejar cakrawala, tetapi keselamatan manusia tidak boleh ditinggalkan di belakangnya,” pungkas Tuti.

(Sumber : belarakyat.com)