Nasional

Putusan MK 168 soal Ketenagakerjaan Mengatur PKWT, Upah, hingga Jenis Outsourcing

9
×

Putusan MK 168 soal Ketenagakerjaan Mengatur PKWT, Upah, hingga Jenis Outsourcing

Sebarkan artikel ini

Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembuat undang-undang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembuat undang-undang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

JAKARTA, -Kelompok buruh mulai menagih DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembuat undang-undang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Klaster ketenagakerjaan perlu diatur dalam undang-undang tersendiri mencegah perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU Cipta Kerja.

Oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi kalau kita melihat dari jadwal waktu untuk pembentukan dari undang-undang,” kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

KASBI menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang belum mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru padahal itu adalah amanat dari putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembuat undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun.

Sunarno mempertanyakan keseriusan DPR dalam melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab, DPR baru sekali mengundang kelompok buruh secara resmi. “Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan baik kepada pemerintah, kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh/serikat buruh dalam pembentukan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, tapi nyatanya, sampai dengan saat ini kami baru sekali yang resmi itu baru sekal, ada undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan serikat buruh,” tegas Sunaryo.

Putusan MK soal Klaster Ketenagakerjaan

MK mengeluarkan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Saat itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK membaginya ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni:
1. Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
2. Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
3. Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing);
4. Dalil Mengenai Upah; Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
5. serta Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

BACA JUGA:  Order Anjlok dan Harga Plastik Melambung, 1.600 Pekerja PT CWII Sragen Dirumahkan

Berikut pertimbangan hukum terkait klaster ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri:

Tenaga Kerja Asal Indonesia Harus Didahulukan

MK mengabulkan sebagian permohonan terhadap norma Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.

Bunyi pasal tersebut adalah “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.

Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan, pasal itu tidak mengatur pembatasan secara tegas dan rigid serta hanya menggunakan frasa “hanya dalam” yang dapat menimbulkan ketidakpastian (multitafsir).

Oleh karena itu, MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.

Artinya, MK menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia harus didahulukan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

PKWT 5 Tahun

Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan agar jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja sebelum dilakukan perubahan Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Tokopedia Bantah Lakukan PHK Massal, Sebut Sedang Lakukan Penataan Tenaga Kerja

Sebab sebelumnya, dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai berakhirnya PKWT bahwa “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun”.

Artinya menurut MK, jangka waktu PKWT yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk perpanjangannya tidak boleh lebih lama dari tiga tahun.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa dasar perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar Putusan.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Selanjutnya, MK juga menegaskan perlu adanya kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya (outsourcing).

Kejelasan jenis pekerjaan dalam outsourcing akan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pekerja mengenai status kerja dan hak-hak dasarnya, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.

Selain itu, MK menilai kejelasan jenis pekerjaan outsourcing yang ditetapkan oleh menteri akan membuat lebih jelas tentang praktik alih daya.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah adanya kesalahan dalam mengalihkan pekerjaan dapat menyebabkan persoalan hukum.

“Sehingga, dalil para Pemohon berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’ adalah dalil yang dapat dibenarkan. Namun, oleh karena Mahkamah tidak mengabulkan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” jelas Hakim MK Daniel Yusmic Foekh.

Upah untuk Penghidupan yang Layak

MK juga mencermati Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”.

BACA JUGA:  Zulhas Soroti Nasib Petani, Sebut 70 Persen Kini Berstatus Buruh Tani

Namun, dalam Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, kata “penghasilan” dihilangkan.

Padahal, MK menilai penjelasan tersebut sangat penting untuk memperjelas maksud memenuhi hidup yang layak. “Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan. Sebab, frasa ‘penghidupan yang layak’ sangat banyak digunakan dalam norma UU 13/2003 yang telah diubah dengan UU 6/2023,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Tenggang Waktu 2 Tahun

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024.

Artinya, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan menjadi UU Ketenagakerjaan tersendiri sebelum 31 Oktober 2026. “Dengan undang-undang (ketenagakerjaan) baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sementara itu pada Rabu (17/6/2026), MK kembali mengingatkan konsekuensi yuridis jika klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja tidak dipisah dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

“Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (17/6/2026).

Jika DPR maupun pemerintah tidak segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, maka UU 13/2003 akan berlaku sebagai undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.

“Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah terkait ketenagakerjaan,” sambungnya.(Obn)