PALU — Puluhan massa Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk memprotes dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 22 pekerja PT Nadesico Nickel Industry (NNI) yang beroperasi di Morowali Utara.
Massa aksi mengenakan seragam hitam khas KSBSI. Mereka juga membawa mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara serta membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan di PT NNI.
Aksi tersebut dihadiri Ketua DPP FPE KSBSI Nikasi Ginting, Ketua FPE KSBSI Sulawesi Tengah Karlan, Ketua FPE KSBSI Palu Rismawan Laula, serta Koordinator Lapangan (Korlap) aksi sekaligus Ketua FPE KSBSI PT NNI, Jusdal Akmal.
Titik pertama aksi berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan RA Kartini, Kota Palu. Kedatangan massa diterima Kepala Disnakertrans Sulteng Sahrul Syam.
Jusdal mengatakan, persoalan utama yang mereka perjuangkan adalah meminta agar 22 pekerja yang disebut merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja PT NNI dipekerjakan kembali.
“Sebenarnya ada lima tuntutan yang kami gaungkan hari ini. Yang utama adalah mempekerjakan kembali 22 pekerja, yang mana mereka merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh FPE KSBSI yang di-PHK,” ujar Jusdal.
Menurutnya, proses pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan terhadap persoalan tersebut juga dinilai berjalan lambat. Ia menyebut kasus tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, namun hasil pemeriksaan belum diterbitkan.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan belum juga keluar. Padahal regulasinya sudah jelas. Kami berharap pemerintah lebih berperan aktif dan mengatensi persoalan ini agar buruh tidak selalu menjadi korban,” katanya.
Wagub Sulteng Janji Panggil Manajemen PT NNI
Setelah menyampaikan aspirasi di Disnakertrans, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Palu.
Di lokasi tersebut, massa diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido, didampingi Kepala Disnakertrans Sahrul Syam dan Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi.
Reny menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti tuntutan para pekerja. Ia mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen PT NNI untuk membahas persoalan tersebut.
“Segera kami akan mengundang NNI, pihak manajemen, untuk membereskan semua tuntutan ini,” tegas Reny di hadapan massa.
Reny juga menyatakan kesediaannya mendampingi perwakilan buruh apabila persoalan tersebut perlu dibawa ke tingkat pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta.
“Sebelum nanti kita ke Jakarta bersama-sama untuk bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan di sana menyampaikan hal-hal yang menjadi tuntutan ini. Kalau bukan Pak Gubernur, saya yang akan mendampingi Bapak/Ibu sekalian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan massa aksi.
Reny selanjutnya mengundang sejumlah perwakilan buruh untuk melakukan pembahasan lebih lanjut di dalam gedung Kantor Gubernur Sulteng.
“Saya undang perwakilan bicara di dalam, supaya adik-adik juga tidak kepanasan. Saya sayang adik-adik, nanti kalau terlalu panas kasihan. Kita bicarakan secara detail. Yang jelas, Pemerintah Sulawesi Tengah mendukung buruh!” katanya.
Lima Tuntutan Buruh
Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, FPE KSBSI menyampaikan lima tuntutan utama terkait persoalan 22 pekerja PT NNI.
Pertama, massa meminta pembatalan keputusan PHK dan mempekerjakan kembali 22 pengurus serta anggota serikat pekerja PT NNI.
Kedua, mereka mendesak Pengawas Ketenagakerjaan segera menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan hasil investigasi resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Ketiga, FPE KSBSI menolak segala bentuk diskriminasi terhadap pengurus maupun anggota serikat pekerja yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja.
Keempat, mereka meminta adanya jaminan terhadap kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kelima, buruh mendesak dibukanya ruang dialog dan mediasi secara resmi dan transparan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga Kementerian Ketenagakerjaan apabila diperlukan.
FPE KSBSI menilai penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang transparan serta memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dan kebebasan berserikat.
Aksi di Palu tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan agar pemerintah mempercepat penanganan perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan manajemen PT NNI. (Sumber : metrosulawesi.net)











