Nasional

Puluhan Ribu Buruh Geruduk Jakarta, Sampaikan 11 Tuntutan Terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

115
×

Puluhan Ribu Buruh Geruduk Jakarta, Sampaikan 11 Tuntutan Terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Tens of Thousands of Workers Rally in Jakarta, Present 11 Demands on the Labor Protection Bill

masa aksi buruh di jakarta
JAKARTA — Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta. Berdasarkan keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, aksi damai ini melibatkan sekitar 50.000 buruh dari berbagai daerah penyangga seperti Jawa Barat, Banten, Bekasi, dan DKI Jakarta.
Massa aksi mulai bergerak dari titik kumpul awal di kawasan Semanggi sejak pukul 10.00 WIB menuju kawasan UOB di dekat Grand Indonesia. Pihak konfederasi buruh menegaskan bahwa titik kumpul aksi tidak dipusatkan di Bundaran Hotel Indonesia (HI) guna meluruskan informasi yang beredar.

11 Poin Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksi ini, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia membawa 11 tuntutan utama yang berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Berikut adalah rincian tuntutan tersebut:
  • Undang-Undang Pro-Buruh: Mewujudkan produk hukum ketenagakerjaan yang berpihak kepada kesejahteraan buruh.
  • Kepastian Kerja: Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
  • Upah Layak: Menjamin hak atas upah yang layak serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
  • Perlindungan Pekerja Modern: Menjamin hak pekerja platform, pekerja media, pengemudi ojek online, hingga pekerja yang terdampak transisi iklim.
  • Hak Pesangon dan Anti-PHK: Menjamin hak pesangon dan mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
  • Kebebasan Berserikat: Memperkuat posisi serikat pekerja serta menjamin kebebasan dalam berserikat.
  • K3 dan Kesejahteraan: Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai fokus utama pembangunan.
  • Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
  • Perlindungan Buruh Perempuan: Menjamin hak buruh perempuan, termasuk aturan cuti haid tanpa kewajiban menyertakan surat dokter.
  • Kesempatan Kerja Inklusif: Memberikan ruang dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta pekerja rentan lainnya.
  • Program Upskilling & Reskilling: Menjalankan pelatihan peningkatan keterampilan untuk menghadapi era peralihan teknologi dan otomatisasi.

Pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan

Di sela-sela aksi unjuk rasa, sejumlah pimpinan konfederasi buruh diagendakan untuk menemui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Bina Graha. Pertemuan tersebut dilakukan guna menyerahkan petisi resmi agar aspirasi buruh dapat diteruskan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Andi Gani menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah jalur diplomasi ditempuh selama kurang lebih empat bulan. Ia juga menepis anggapan bahwa aksi ini ditunggangi atau berkaitan dengan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.  (Sumber : beautynesia.id)
BACA JUGA:  Hari Internasional Apresiasi Petani Diperingati Setiap 6 Agustus, Penghormatan bagi Penjaga Ketahanan Pangan Dunia