PEKALONGAN – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih menghadapi tantangan besar. Hingga Agustus 2026, sebanyak 110.403 pekerja tercatat belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Data Profil Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Pekalongan periode Januari-Agustus 2026, potensi pekerja di wilayah tersebut mencapai 161.875 orang.
Dari jumlah tersebut, baru 51.472 pekerja atau 31,80 persen yang tercatat sebagai peserta aktif. Artinya, sebagian besar pekerja di Kota Pekalongan masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, menyampaikan data tersebut pada Selasa (22/9/2026).
Pekerja BPU Jadi Kelompok dengan Cakupan Terendah
Jika dilihat berdasarkan kategori pekerja, kelompok Penerima Upah (PU) memiliki potensi sebanyak 65.712 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.130 pekerja atau 53,46 persen telah menjadi peserta aktif.
Sementara itu, masih terdapat 30.582 pekerja PU yang belum tercatat sebagai peserta aktif.
Kesenjangan kepesertaan lebih besar terlihat pada kelompok Bukan Penerima Upah (BPU). Dari potensi 83.800 pekerja, baru 12.940 orang atau 15,44 persen yang telah menjadi peserta aktif.
Dengan demikian, sebanyak 70.860 pekerja BPU masih belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pada sektor jasa konstruksi, dari potensi 12.363 pekerja, baru 3.402 orang atau 27,52 persen yang tercatat sebagai peserta aktif. Sebanyak 8.961 pekerja lainnya masih belum mendapatkan perlindungan.
Dari sisi badan usaha, tercatat 3.905 perusahaan atau pemberi kerja dan badan usaha (PK/BU) telah mendaftarkan pekerjanya. Jumlah tersebut terdiri dari:
- 2.182 perusahaan Penerima Upah, dengan 35.130 peserta;
- 1.615 perusahaan Bukan Penerima Upah, dengan 12.940 peserta;
- 108 perusahaan jasa konstruksi, dengan 3.402 peserta.
Pengawasan Kepatuhan Diperkuat
Besarnya jumlah pekerja yang belum terlindungi menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan. Pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja pun terus diperkuat.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam pemeriksaan, petugas mendatangi perusahaan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi tenaga kerja di lapangan. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian jumlah pekerja serta besaran upah yang dilaporkan perusahaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, BPJS Ketenagakerjaan dapat menerbitkan hasil pemeriksaan dan memberikan teguran secara bertahap. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, perusahaan dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi administratif dapat berupa denda hingga tindak lanjut terhadap akses pelayanan publik tertentu melalui mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, peningkatan kepatuhan perusahaan terus didorong, termasuk dalam hal pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran.
“Kami sudah menjalankan berbagai upaya dan tingkat kepatuhan mulai meningkat. Dari laporan yang saya terima, peningkatannya sudah sekitar dua puluhan persen,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, pengawasan juga didukung pemanfaatan data yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data tersebut dapat digunakan untuk melihat skala perusahaan sekaligus mencocokkan jumlah pekerja dan besaran upah yang dilaporkan.
Kepatuhan, kata dia, tidak hanya diukur dari jumlah pekerja yang didaftarkan. Perusahaan juga harus memastikan data upah yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya serta memenuhi ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan Pekerja Perlu Dilengkapi
Untuk pekerja formal, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah program, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan kepesertaan.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan perusahaan yang baru mendaftarkan pekerjanya pada sebagian program. Karena itu, pemenuhan perlindungan sesuai ketentuan terus didorong.
Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan, termasuk perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Meski pengawasan dan penegakan kepatuhan diperkuat, pendekatan edukasi dan persuasi tetap menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar biaya, tetapi merupakan investasi perusahaan yang pada akhirnya dapat mendukung produktivitas,” kata Saiful.
Dengan potensi 161.875 pekerja, masih terdapat 110.403 pekerja yang belum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pekalongan.
Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan cakupan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan pemberi kerja masih menjadi pekerjaan besar untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kota Pekalongan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Sumber : jogja.viva.co.id)











