BENGKULU UTARA — Minat masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) terbilang cukup tinggi. Namun, di tengah tingginya minat tersebut, pemerintah daerah juga mencatat masih adanya pekerja migran asal Bengkulu Utara yang mengalami deportasi karena berbagai persoalan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebanyak 146 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah melakukan pendaftaran.
Data tersebut menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri masih menjadi salah satu pilihan masyarakat Bengkulu Utara untuk mendapatkan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Kabid Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Bengkulu Utara, Marni Hartati, mengatakan tingginya jumlah pendaftar harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
“Minat masyarakat kita untuk menjadi pekerja migran cukup tinggi. Tapi di balik itu ada juga pekerja migran kita yang dideportasi,” ujar Marni kepada RRI, Sabtu (19/9/2026).
Disnakertrans Bengkulu Utara mencatat, dari Januari hingga awal September 2026, terdapat 13 pekerja migran asal Bengkulu Utara yang mengalami deportasi.
Dari jumlah tersebut, satu pekerja migran dideportasi dari Malaysia dalam kondisi meninggal dunia. Sementara satu pekerja lainnya dideportasi dari Taiwan karena mengalami overstay, atau melebihi batas waktu izin tinggal yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Adapun 11 pekerja migran lainnya merupakan pekerja nonprosedural atau ilegal yang berasal dari Malaysia. Terhadap 11 pekerja tersebut, proses pemulangan masih dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Sebab, keberangkatan dan pekerjaan di luar negeri melalui jalur nonprosedural dapat meningkatkan berbagai risiko bagi pekerja, termasuk persoalan administrasi, status hukum, hingga minimnya perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur keberangkatan melalui jalur tidak resmi.
Setiap calon pekerja migran diupayakan menjalani proses pendataan dan verifikasi sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas, dokumen, negara tujuan, serta pekerjaan yang akan dijalani telah sesuai dengan ketentuan.
Proses verifikasi juga melibatkan keluarga dan saksi. Pelibatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan administrasi sekaligus memastikan pihak keluarga mengetahui proses keberangkatan calon pekerja migran.
Menurut Marni, prosedur tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penempatan kerja secara ilegal atau nonprosedural.
“Hal seperti ini yang harus jadi perhatian setiap masyarakat Bengkulu Utara yang ingin menjadi pekerja migran. Jangan sampai hal ini terulang lagi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pun terus mengingatkan masyarakat agar memilih jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri.
Pendataan dan verifikasi dinilai menjadi tahapan penting karena calon pekerja dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai negara tujuan, perusahaan atau pemberi kerja, jenis pekerjaan, status penempatan, hingga dokumen yang diperlukan.
Selain itu, keberangkatan melalui jalur resmi diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran ketika menghadapi persoalan di negara tempat bekerja.
Dengan adanya 146 CPMI yang telah mendaftar sepanjang Januari-September 2026, pemerintah daerah melihat perlunya penguatan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Tingginya minat bekerja di luar negeri perlu diikuti dengan kesadaran untuk memahami hak, kewajiban, prosedur keberangkatan, serta risiko yang mungkin dihadapi.
Pemerintah berharap tidak ada lagi warga Bengkulu Utara yang berangkat secara nonprosedural. Dengan mengikuti mekanisme resmi, calon pekerja migran diharapkan dapat bekerja secara aman sekaligus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber : rri.co.id)











