Daerah

PHK di Kabupaten Magelang Capai 363 Pekerja, Didominasi Penutupan Dua Perusahaan

101
×

PHK di Kabupaten Magelang Capai 363 Pekerja, Didominasi Penutupan Dua Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Layoffs in Magelang Regency Reach 363 Workers, Driven by the Closure of Two Companies

ILUSTRASI-363 Pekerja di Kabupaten Magelang Terkena PHK, PT Djohartex dan PT Evergreen Tutup

MUNGKID-MAGELANG — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang mencatat sebanyak 363 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026. Sebagian besar kasus tersebut terjadi akibat penutupan dua perusahaan besar, yakni PT Djohartex dan PT Evergreen.

Sekretaris Disperinaker Kabupaten Magelang, Pantjaraningtyas Putranto, mengatakan dari total 363 pekerja yang terkena PHK, sebanyak 213 orang merupakan pekerja PT Djohartex, sedangkan 150 pekerja lainnya berasal dari PT Evergreen.

Menurut Pantjaraningtyas, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan perusahaan dan mendorong agar keputusan penutupan tidak dilakukan secara terburu-buru. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penyesuaian jam kerja untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mengurangi risiko PHK.

“Kami menawarkan opsi penyesuaian jam kerja agar perusahaan tidak buru-buru mengambil langkah pemecatan,” kata Pantjaraningtyas saat ditemui di kantornya, Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan, apabila PHK tidak dapat dihindari, pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, menjadi perhatian utama. Disperinaker akan mendorong penyelesaian hak pekerja melalui musyawarah antara perusahaan dan pekerja.

“Jika tetap terjadi PHK, kami pastikan hak-hak pekerja diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Disperinaker Berperan sebagai Fasilitator

Pantjaraningtyas menjelaskan, Disperinaker tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan PHK. Dalam perselisihan hubungan industrial, pihaknya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan pengusaha dan pekerja guna mencari solusi yang dapat disepakati bersama.

“Kalau yang terkait dengan PHK, kita sebagai dinas itu memfasilitasi dalam hal mediasi. Kita undang dari unsur Apindo atau pengusahanya, kemudian dari unsur serikat pekerjanya. Kalau mediasi itu kan sebetulnya mencari titik temu,” jelasnya.

Namun, tidak seluruh proses mediasi berakhir dengan kesepakatan. Apabila para pihak tidak menemukan titik temu, perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan.

BACA JUGA:  Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan, Fokus Efisiensi dan Investasi AI

Dalam kondisi tersebut, Disperinaker tetap menjalankan perannya sesuai kewenangan, sementara proses hukum selanjutnya ditangani oleh penasihat hukum masing-masing pihak.

Menurutnya, pemerintah daerah memahami posisi kedua belah pihak. Perusahaan menghadapi tekanan kondisi keuangan, sementara pekerja tetap memiliki tuntutan atas pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

Karena itu, dalam proses mediasi, Disperinaker mendorong adanya itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi hak karyawan. Pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun bertahap berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Siapkan Pelatihan dan Job Fair

Selain menangani perselisihan, Disperinaker Kabupaten Magelang juga menyiapkan dukungan bagi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan. Dukungan tersebut antara lain berupa pelatihan kerja dan fasilitasi pencarian pekerjaan melalui job fair.

“Kita ada pelatihan bagi para pekerja eks-PHK. Ada programnya. Tapi ya tidak banyak. Paling mereka kita upayakan untuk mencari secara mandiri. Kalau yang belum dapat, nanti kita fasilitasi melalui pelatihan bagi eks korban PHK,” katanya.

Meski jumlah PHK mencapai ratusan pekerja, Disperinaker memastikan kondisi hubungan industrial di Kabupaten Magelang hingga saat ini masih relatif kondusif.

BACA JUGA:  Kemnaker Catat 53.490 Pekerja Terkena PHK hingga Agustus 2026

Pemerintah daerah tetap mendorong penyelesaian setiap perselisihan melalui mekanisme dialog dan musyawarah agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi perusahaan.

(Sumber: radarmagelang.jawapos.com)