JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 pekerja di Indonesia melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data tersebut dihimpun melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mencerminkan laporan pekerja yang mengajukan manfaat JKP setelah kehilangan pekerjaan.
Angka PHK hingga Agustus 2026 tersebut bertambah 9.685 orang dibandingkan data periode Januari-Juli 2026 yang sebelumnya tercatat sebanyak 43.805 pekerja.
Dengan demikian, jumlah pekerja yang tercatat mengalami PHK terus meningkat seiring bertambahnya laporan yang masuk ke dalam sistem JKP.
Data PHK Masih Dinamis
Kemnaker mengingatkan bahwa angka tersebut belum bersifat final. Pasalnya, pekerja yang terkena PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
“Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas Kemnaker dalam keterangan resminya.
Kemnaker menjelaskan, karena adanya batas waktu pengajuan klaim tersebut, data PHK dalam enam bulan terakhir masih dapat berubah dan mengalami pembaruan.
“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.
Artinya, kenaikan angka dari 43.805 pekerja pada periode Januari-Juli menjadi 53.490 pekerja pada Januari-Agustus tidak semata-mata menunjukkan jumlah PHK yang terjadi hanya pada Agustus. Penambahan laporan dan klaim dari periode sebelumnya juga dapat memengaruhi angka tersebut.
Pemerintah Pantau Sektor Terdampak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan PHK dan melakukan pemetaan terhadap sektor industri yang terdampak.
“Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa,” kata Airlangga.
Pemerintah menyatakan bahwa meskipun terdapat peningkatan jumlah PHK, pembukaan lapangan kerja baru secara nasional masih lebih tinggi. Pemerintah juga terus memantau sektor-sektor yang mengalami tekanan untuk mengetahui kondisi ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh.
Tidak Semua Pekerja Keluar dari Pekerjaan Masuk Data PHK
Kemnaker menegaskan bahwa data PHK dalam sistem JKP memiliki kriteria tertentu. Tidak seluruh pekerja yang berhenti bekerja otomatis masuk dalam pencatatan PHK tersebut.
Data resmi tersebut tidak mencakup pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ketentuan mengenai pemberian manfaat JKP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan adanya mekanisme pengajuan klaim hingga enam bulan, perkembangan angka PHK pada periode berikutnya masih sangat mungkin berubah. Karena itu, data per bulan perlu dibaca sebagai data administratif yang terus diperbarui, bukan sebagai angka final jumlah PHK yang terjadi pada bulan tertentu. (Sumber : suaragarut.id)











