JAKARTA — Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI dan pemerintah segera memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Buruh memberikan tenggat waktu hingga 22 September 2026 agar aspirasi yang telah disampaikan dapat diakomodasi dalam draf RUU tersebut. Jika tidak ada respons dan perubahan yang dinilai berarti, KBPBI mempertimbangkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengerahkan massa buruh ke Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, selama sekitar empat bulan terakhir, kalangan buruh telah menempuh jalur diplomasi dengan membangun komunikasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Langkah tersebut dilakukan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Namun, setelah melihat draf RUU yang diperoleh dari DPR, Andi Gani menyebut kalangan buruh merasa kecewa karena substansinya dinilai jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan oleh koalisi buruh.
“Dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh. Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September. Kelihatannya pilihan aksi besar masuk Jakarta akan menjadi pilihan buat Koalisi Besar,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Diplomasi Belum Berbuah Perubahan
Andi Gani menegaskan, buruh sebenarnya memahami risiko apabila harus mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Karena itu, jalur diplomasi menjadi pilihan selama beberapa bulan terakhir untuk mencari titik temu bersama pemerintah, DPR, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Namun, apabila jalur diplomasi tidak menghasilkan perubahan berarti terhadap substansi RUU, pengerahan massa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Menurut Andi Gani, aksi tersebut berpotensi melibatkan puluhan ribu hingga 100 ribu buruh yang berasal dari 18 konfederasi dan 147 federasi yang tergabung dalam KBPBI.
“Kalau kami prediksi, berapa besar massa yang akan masuk Jakarta bisa mencapai 70 ribuan massa buruh, bahkan sampai 100 ribu,” ujarnya.
Ia meminta DPR dan pemerintah tidak lagi memperpanjang diskusi tanpa memberikan respons konkret terhadap berbagai usulan yang telah diajukan buruh.
“Kami tidak ingin berdiskusi banyak panjang-panjang karena kami sudah sampaikan semuanya. Ternyata draf yang dihasilkan, yang kami dapatkan sangat jauh dari draf yang sudah diajukan oleh Koalisi Besar,” kata Andi Gani.
Waktu Pembahasan Dinilai Semakin Sempit
Andi Gani mengatakan pimpinan konfederasi buruh akan menunggu respons DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026.
Menurut dia, tenggat tersebut penting karena waktu pembahasan RUU semakin terbatas. Ia menyebut batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses pengesahan RUU tersebut adalah hingga 30 Oktober 2026, sementara DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat buruh memandang awal Oktober sebagai periode penting dalam proses pembahasan dan pengesahan regulasi ketenagakerjaan.
“Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini, sangat sempit. Batas waktu pengesahan menurut kami dengan adanya reses berarti tanggal 5-7 Oktober akan ada pengesahan UU Ketenagakerjaan,” ujar Andi Gani.
Ia berharap DPR dan pemerintah segera merespons usulan KBPBI maupun koalisi buruh lainnya. Menurutnya, substansi RUU perlu diperbaiki agar regulasi baru tidak kembali memicu persoalan hukum dan penolakan di masyarakat.
“Kami menantikan DPR dan Pemerintah merespons usulan KBPBI agar betul-betul UU ini tidak menjadi UU Cipta Kerja jilid II, yang akhirnya digugat di MK, ada demo berjilid-jilid,” tuturnya.
(Sumber : detik.com)











