SEMARANG — Sekitar 800 pekerja sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan mengaku mengalami kerugian sejak 2021.
Rencana PHK tersebut kini masih dalam proses perundingan bipartit antara manajemen dan pekerja. Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah besaran pesangon yang akan diterima pekerja jika PHK dilakukan.
Manajemen perusahaan mengusulkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, pekerja menuntut pesangon sebesar 1 hingga 2,5 kali dengan mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Mulyono membenarkan adanya ancaman PHK terhadap sekitar 800 pekerja tersebut.
Menurut Mulyono, persoalan internal perusahaan telah mencuat sejak April 2026. Namun, proses perundingan bipartit baru berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
“Ada sekitar 800 pekerja yang terancam PHK. Persoalan ini sebenarnya sudah bergejolak sejak dua sampai tiga bulan lalu, tetapi bipartit baru dimulai sekitar sebulan ini,” kata Mulyono kepada Espos, Senin (20/7/2026) malam.
Mulyono mengatakan, perusahaan beralasan mengalami kerugian sejak 2021. Namun, alasan tersebut dipertanyakan pekerja karena aktivitas produksi perusahaan masih berjalan dan bahkan kerap disertai lembur.
“Merugi karena produksinya sering lembur, over. Tapi masih jadi pertanyaan, merugi dari tahun 2021 kok diam saja, aneh,” ujarnya.
Pertemuan pertama antara perwakilan pekerja dan perusahaan telah difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang pada pekan lalu. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026).
Mulyono menegaskan, perusahaan tidak dapat melakukan PHK selama proses perundingan bipartit masih berlangsung.
“Selama proses bipartit belum selesai, pihak perusahaan memang tidak boleh melakukan PHK,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Azis membenarkan adanya rencana PHK di perusahaan tersebut.
Menurut dia, pemerintah akan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk mencari kesepakatan terkait rencana PHK dan hak-hak pekerja.
“Dari pihak perusahaan sudah memberikan klarifikasi terkait PHK, pesangon, dan sebagainya. Hari ini rencananya akan dilakukan mediasi pertama,” kata Azis.
Sumber: Esposin











