Internasional

Mengenal Komite Perumusan Standar ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform (CNP)

55
×

Mengenal Komite Perumusan Standar ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform (CNP)

Sebarkan artikel ini

Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menempatkan agenda “Decent Work in the Platform Economy” atau “Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform” sebagai salah satu pembahasan utama dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 1–12 Juni 2026.

Sidang Pertemuan ke 114 ILO ILC Jenewa Swiss

Jenewa Swiss, 7/6/2026 -Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, cara orang bekerja juga mengalami perubahan yang sangat besar. Saat ini jutaan pekerja di seluruh dunia memperoleh penghasilan melalui berbagai platform digital, seperti layanan transportasi daring, pengantaran makanan dan barang, pekerjaan lepas berbasis internet (freelance), pekerjaan kreatif digital, hingga berbagai bentuk pekerjaan yang dikelola melalui aplikasi dan platform online.

Perubahan ini melahirkan peluang baru. Banyak orang mendapatkan akses pekerjaan yang sebelumnya sulit dijangkau. Namun di balik peluang tersebut muncul berbagai persoalan yang semakin menjadi perhatian dunia internasional, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja.

Atas dasar itulah Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menempatkan agenda “Decent Work in the Platform Economy” atau “Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform” sebagai salah satu pembahasan utama dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 1–12 Juni 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Komite Perumusan Standar yang dikenal sebagai Committee on Decent Work in the Platform Economy (CNP).

Apa Itu CNP?

CNP merupakan komite khusus yang dibentuk oleh ILO untuk membahas kemungkinan penyusunan standar ketenagakerjaan internasional baru mengenai pekerjaan dalam ekonomi platform.

Hasil dari proses ini nantinya dapat berupa:

  • Konvensi ILO, yaitu instrumen internasional yang bersifat mengikat bagi negara yang meratifikasinya.
  • Rekomendasi ILO, yaitu pedoman pelaksanaan yang menjadi rujukan bagi negara-negara anggota.
  • Sebagaimana prinsip dasar ILO, komite ini bekerja secara tripartit, yaitu melibatkan tiga unsur utama:
    1. Pemerintah negara anggota.
    2. Organisasi pengusaha.
    3. Organisasi pekerja atau serikat pekerja.

Melalui mekanisme ini, setiap usulan dibahas secara terbuka untuk mencari keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, perlindungan pekerja, dan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Buruh Indomaret Demo di Kemnaker, Tuding Ada Intimidasi dan Hak Lembur Dipangkas

Mengapa Pembahasan Ini Penting?

Perkembangan ekonomi platform bergerak jauh lebih cepat dibandingkan regulasi ketenagakerjaan di banyak negara.

Di berbagai belahan dunia, pekerja platform sering menghadapi situasi yang berbeda dengan pekerja pada hubungan kerja konvensional. Banyak di antara mereka bekerja penuh waktu, tetapi tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.

Karena itu, ILO berupaya memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengurangi hak-hak dasar pekerja.

Prinsip yang ingin ditegakkan adalah sederhana: teknologi boleh berubah, tetapi hak pekerja harus tetap dihormati.

Persoalan yang Sedang Dibahas

  1. Status Kerja yang Tidak Jelas

Salah satu isu terbesar adalah status pekerja platform.Banyak perusahaan platform mengategorikan pekerjanya sebagai “mitra independen” atau pekerja mandiri. Akibatnya, pekerja sering kali tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang biasanya diberikan kepada pekerja formal.Perdebatan ini menjadi salah satu pembahasan paling penting dalam komite.

  1. Perlindungan Sosial yang Masih Terbatas

Di banyak negara, pekerja platform belum memiliki akses yang memadai terhadap:

    • Jaminan kesehatan.
    • Jaminan kecelakaan kerja.
    • Jaminan hari tua.
    • Perlindungan pengangguran.
    • Perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan.

Padahal risiko kerja tetap ada dan bahkan dalam beberapa sektor cukup tinggi.

  1. Pendapatan yang Tidak Menentu

Pendapatan pekerja platform sering bergantung pada perubahan tarif, bonus, insentif, maupun kebijakan aplikasi yang dapat berubah sewaktu-waktu.Banyak pekerja tidak memiliki kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diperoleh dari bulan ke bulan.

  1. Pengawasan Melalui Algoritma

Saat ini banyak keputusan penting dalam platform dilakukan oleh sistem algoritma dan kecerdasan buatan. Mulai dari pembagian pekerjaan, sistem penilaian, pemberian insentif, hingga penonaktifan akun sering dilakukan secara otomatis. Masalahnya, pekerja sering tidak mengetahui bagaimana sistem tersebut bekerja dan sulit mengajukan keberatan ketika dirugikan.

  1. Hambatan Berserikat
BACA JUGA:  Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai, Minta Presiden Lindungi Industri Padat Karya

Di sejumlah negara, pekerja platform masih menghadapi berbagai kendala untuk membentuk organisasi pekerja dan melakukan perundingan bersama.Padahal kebebasan berserikat merupakan salah satu hak fundamental yang diakui secara internasional.

Solusi yang Sedang Dirumuskan ILO

Melalui pembahasan CNP, para delegasi pemerintah, pengusaha, dan pekerja sedang merumuskan berbagai prinsip dasar yang diharapkan mampu menjadi standar internasional baru.Beberapa di antaranya meliputi:

  • Perlindungan bagi Seluruh Pekerja Platform
  • Setiap pekerja platform harus memperoleh perlindungan dasar tanpa diskriminasi.
  • Kepastian Hubungan Kerja
  • Status kerja perlu ditentukan berdasarkan fakta dan kondisi nyata pekerjaan, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan dalam kontrak.
  • Akses Jaminan Sosial
  • Pekerja platform perlu memperoleh akses terhadap sistem perlindungan sosial yang memadai.
  • Transparansi Algoritma

Platform harus memberikan informasi yang jelas mengenai:

  • Cara penugasan pekerjaan.
  • Sistem penilaian.
  • Perhitungan pendapatan.
  • Pengambilan keputusan otomatis yang berdampak pada pekerja.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Perlindungan harus mencakup risiko fisik maupun risiko psikososial yang muncul akibat sistem kerja digital.
  • Kebebasan Berserikat
  • Pekerja platform harus memiliki hak untuk membentuk, bergabung, dan menjalankan organisasi pekerja secara bebas.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa
  • Pekerja harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan adil.

Apa Artinya Bagi Indonesia?

Bagi Indonesia, pembahasan ini memiliki arti strategis.Jumlah pekerja yang terlibat dalam ekonomi digital terus meningkat setiap tahun. Regulasi yang mampu melindungi pekerja sekaligus mendorong inovasi menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

BACA JUGA:  Hari Ke-11 ILC 114: Delegasi Pekerja Indonesia Mulai Beradaptasi dengan Budaya, Bahasa, dan Aturan di Jenewa Swiss

Standar internasional yang sedang dibahas di ILO nantinya dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional, bagi perusahaan dalam membangun tata kelola yang lebih berkelanjutan, dan bagi serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform.

Peran Serikat Pekerja

Bagi gerakan serikat pekerja, pembahasan ini menunjukkan bahwa dunia kerja terus berubah dan organisasi pekerja harus mampu mengikuti perubahan tersebut. Serikat pekerja tidak hanya berbicara mengenai pekerja di pabrik, kantor, atau sektor formal, tetapi juga harus hadir untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dalam ekonomi digital.

Tantangan baru membutuhkan bentuk organisasi, strategi advokasi, dan solidaritas baru agar tidak ada pekerja yang tertinggal dalam proses transformasi digital.

Penutup

Pembahasan Komite Perumusan Standar tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform (CNP) yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026 merupakan salah satu proses normatif paling penting dalam sejarah ketenagakerjaan global saat ini.

Agenda ini bukan sekadar membahas teknologi, melainkan bagaimana memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak-hak pekerja, dan keadilan sosial.

Melalui proses dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dari seluruh dunia, ILO sedang berupaya membangun fondasi baru bagi dunia kerja digital yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari delegasi pekerja Indonesia, keikutsertaan dalam pembahasan ini menjadi pengalaman berharga sekaligus pengingat bahwa perjuangan mewujudkan pekerjaan layak harus terus dilakukan, termasuk dalam dunia kerja yang semakin terdigitalisasi.(Muhamad Sidarta Delegasi Buruh Indonesia unsur Buruh)