SINGAPURA — Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) melaporkan lonjakan signifikan pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode kuartal II-2026. Berdasarkan laporan resmi yang dirilis pada 31 Juli, sebanyak 4.500 pekerja terkena PHK, naik tajam dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencatatkan 3.830 pekerja.
Angka ini menandai level PHK tertinggi di Singapura sejak kuartal IV-2020, saat pandemi melanda dan angka PHK menembus 5.640 pekerja. Secara rasio, tingkat PHK meningkat dari 1,6 menjadi 1,9 per 1.000 pekerja.
Sarjana dan Pekerja Usia 50-an Paling Terdampak
Kenaikan gelombang PHK ini memberikan dampak yang cukup signifikan pada dua kelompok spesifik:
-
Lulusan Sarjana: Sektor-sektor berbasis pengetahuan dan profesional mengalami efisiensi yang merubah tren PHK secara substansial.
-
Kelompok Usia 50–59 Tahun: Rasio PHK pada kelompok usia ini merangkak naik dari 2,8 menjadi 3,1 per 1.000 pekerja tetap.
Pihak MOM menjelaskan bahwa fenomena ini sebagian besar dipicu oleh kondisi lanskap bisnis global.
“Kenaikan ini terkonsentrasi di sejumlah sektor yang berorientasi ekspor, dan terutama didorong oleh restrukturisasi bisnis,” tulis laporan resmi MOM.
Kendati mengalami kenaikan, MOM menegaskan bahwa realisasi PHK pada kuartal II-2026 ini masih tergolong jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan masa Krisis Keuangan Global 2009 maupun puncak pandemi COVID-19.
Penyerapan Tenaga Kerja dan Pasar Kerja Masih Solid
Di balik lonjakan PHK, indikator ketenagakerjaan Singapura secara umum menunjukkan ketahanan yang kuat:
-
Pertumbuhan Lapangan Kerja: Total penyerapan tenaga kerja justru tumbuh 10.700 pada kuartal II-2026. Pertumbuhan ini didominasi oleh pekerja nonresiden di sektor konstruksi, manufaktur, serta layanan publik.
-
Tingkat Pengangguran: Angka pengangguran keseluruhan bertahan stabil di level 2% per Juni 2026.
-
Prospek Mendatang: Survei MOM menunjukkan optimisme pasar kerja, di mana:
-
43,9% perusahaan berencana melakukan perekrutan baru.
-
29,3% perusahaan berencana menaikkan upah pekerja.
-
Rencana PHK mendatang turun menjadi 2,7%.
-
Imbauan Kementerian
Menghadapi dinamika pasar kerja dan perkembangan teknologi yang masif, kementerian mengimbau seluruh pihak untuk terus beradaptasi.
“Mengingat adanya tantangan ekonomi global dan perubahan teknologi yang sangat cepat, penting bagi perusahaan maupun pekerja untuk secara proaktif dan berkelanjutan meningkatkan daya saing mereka,” tutup MOM dalam pernyataan resminya.
(Sumber : publika.id)











