JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam audiensi itu, KBPBI menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi mengenai penguatan regulasi ketenagakerjaan. Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan dan kepastian hak pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim industri nasional.
Menaker Yassierli mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh KBPBI. Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan buruh, merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
“Tentu semua masukan akan kami terima dan kami apresiasi. Kemudian akan kami bahas lebih lanjut bersama DPR,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membutuhkan pembahasan yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Yassierli berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak. Selain memberikan pelindungan kepada pekerja, regulasi baru diharapkan turut memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan dan perekonomian Indonesia.
“Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang yang dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik, dengan semangat maju industrinya dan sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli.
KSPSI Minta Aspirasi Buruh Dipertimbangkan
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi kepada Menaker Yassierli beserta jajarannya yang telah memberikan ruang bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Andi mengatakan kesempatan audiensi tersebut penting karena serikat pekerja perlu memastikan kepentingan dan kebutuhan buruh ikut menjadi bagian dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada Prof. Yassierli beserta jajaran yang telah menerima kami. Namun, kami berharap bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan para buruh Indonesia,” ujar Andi.
Menurut Andi, pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pekerja. Ia berharap masukan yang disampaikan KBPBI tidak berhenti pada tahap audiensi, tetapi benar-benar menjadi bahan dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU.
Andi juga berharap pemerintah dapat membawa berbagai aspirasi tersebut dalam pembahasan bersama DPR RI. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan buruh sekaligus menciptakan kepastian bagi pengusaha dan pemerintah.
“Kami berharap berbagai masukan yang telah disampaikan dalam audiensi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPR RI, sehingga RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kepentingan buruh serta seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ketenagakerjaan,” tuturnya.
Menjadi Momentum Penguatan Pelindungan Pekerja
Audiensi antara pemerintah dan KBPBI tersebut berlangsung di tengah proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian berbagai kelompok pekerja. Serikat buruh menilai regulasi baru harus mampu memberikan kepastian hukum dan memperkuat pelindungan terhadap pekerja di tengah perubahan dunia kerja dan perkembangan industri.
Di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan memastikan regulasi ketenagakerjaan mampu mendukung produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta keberlanjutan dunia usaha.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi salah satu ruang dialog untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut. Pemerintah dan serikat pekerja memiliki kesempatan untuk terus melakukan pembahasan sehingga substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat dirumuskan secara lebih komprehensif.
Dengan adanya komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan DPR RI, pembahasan RUU diharapkan dapat menghasilkan aturan ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
Pada akhirnya, semangat yang diharapkan dari pembentukan regulasi tersebut adalah terciptanya hubungan industrial yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan, dengan pekerja yang semakin sejahtera serta industri nasional yang semakin maju.
(Sumber : atnews.id)











