PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah serius menangani dampak kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang dinilai turut berimbas terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengungkapkan sejumlah pekerja mengaku kehilangan pekerjaan hingga terpaksa dirumahkan akibat kondisi yang terjadi di sektor pertambangan. Situasi tersebut dinilai semakin berat karena masyarakat saat ini menghadapi kesulitan dalam memperoleh pekerjaan baru.
“Banyak masyarakat kita yang terdampak RKAB. Mereka mengalami PHK maupun dirumahkan, sementara mencari pekerjaan sekarang sangat sulit,” kata Junaidi.
Menurut Junaidi, persoalan ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Kalteng saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Keluhan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa dampak kebijakan di sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi perusahaan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan masyarakat.
Namun demikian, DPRD Kalteng menyayangkan hingga kini belum tersedia data resmi mengenai jumlah pekerja yang terdampak akibat kebijakan RKAB pertambangan tersebut.
Karena itu, Junaidi meminta Dinas Tenaga Kerja segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh. Pendataan diperlukan agar pemerintah mengetahui secara pasti jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja yang hanya dirumahkan.
“Dinas Tenaga Kerja harus turun. Kita perlu tahu berapa yang terkena PHK dan berapa yang hanya dirumahkan,” tegasnya.
Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan. Dengan adanya data tersebut, pemerintah juga dapat mengetahui perusahaan mana saja yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja serta memastikan hak-hak para pekerja tetap diberikan.
Selain meminta pendataan, DPRD Kalteng juga mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawan.
Junaidi menegaskan, kondisi perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Setiap perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apakah hak-hak mereka sudah dipenuhi perusahaan? Itu harus ada datanya dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah melalui instansi terkait perlu memastikan proses PHK maupun perumahan pekerja dilakukan sesuai ketentuan. Termasuk memastikan pekerja memperoleh hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan.
Pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan akibat berkurangnya aktivitas perusahaan pertambangan.
“Perusahaan yang melakukan PHK ataupun merumahkan karyawan tetap harus memenuhi kewajiban dan mengeluarkan hak-hak karyawannya,” pungkas Junaidi.
DPRD Kalteng berharap pemerintah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menyiapkan langkah konkret untuk membantu pekerja yang terdampak. Upaya tersebut diperlukan agar dampak kebijakan RKAB terhadap tenaga kerja tidak semakin meluas dan masyarakat yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh perlindungan serta kepastian atas hak-haknya.
(Sumber : seputarborneo.com)











