HukumNasional

Koalisi 90% Serikat Buruh Temui DPR: Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan dan Peringatkan Potensi Gejolak Agustus

328
×

Koalisi 90% Serikat Buruh Temui DPR: Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan dan Peringatkan Potensi Gejolak Agustus

Sebarkan artikel ini

Coalition Representing 90% of Indonesian Labor Unions Meets Parliament, Submits Employment Bill Draft and Warns of Potential August Unrest

ILUSTRASI - KBPBI

JAKARTA — Perwakilan koalisi besar serikat buruh Indonesia menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, di mana para pimpinan buruh menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan peringatan tegas terkait potensi gejolak sosial pada bulan Agustus jika aspirasi mereka diabaikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa koalisi yang hadir mencakup 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional, yang merepresentasikan sekitar 90 persen kekuatan buruh di Indonesia.

“Terima kasih Pak Cucun, Wakil Ketua DPR yang sudah memfasilitasi kami bertemu dengan Panja RUU Ketenagakerjaan. Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan ini selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi langsung dengan DPR,” ujar Andi Gani usai pertemuan.

Peringatan Potensi Gejolak dan Trauma Omnibus Law

Dalam keterangannya, Andi Gani menyoroti kondisi di tingkat akar rumput yang kian memanas. Ia mewanti-wanti DPR dan Pemerintah agar tidak mengulang pola penanganan kebijakan seperti saat penyusunan Omnibus Law yang berujung pada gelombang protes besar di berbagai daerah.

  • Situasi Rawan: Andi Gani menegaskan situasi lapangan dalam satu minggu terakhir sudah sangat rawan dan berpotensi memicu gelombang aksi besar pada bulan Agustus.

  • Komitmen Bersama: Koalisi besar buruh meminta parlemen dan pemerintah bersikap serius agar tidak memicu demonstrasi berkepanjangan.

  • Menghindari Konflik: “Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid yang sangat panjang, dan perlawanannya sangat keras di seluruh Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  MAKI Nilai Sikap PT Freeport terhadap Eks Pekerja Bagian dari Strategi Cegah Mogok Kerja Berulang

Apresiasi Langkah DPR Mengerjar Deadline MK

Di sisi lain, koalisi buruh menyampaikan apresiasi atas respons DPR RI—khususnya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal—yang tetap membuka ruang dialog dan bekerja meski di tengah masa reses parlemen.

Langkah maraton ini dinilai penting untuk mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 31 Oktober 2026.

“MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif, sangat singkat dengan adanya reses dan libur. Kami salut kepada DPR yang di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan. Kami berharap UU ini nantinya berpihak kepada semua pihak dan stakeholder,” pungkas Andi Gani.

Komunikasi intensif antara koalisi buruh dan Panja RUU Ketenagakerjaan dipastikan akan terus bergulir hingga batas akhir penetapan undang-undang mendatang.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Dorong Regulasi Berkeadilan bagi Pekerja dan Dunia Usaha

(Sumber: suara.com)