JAKARTA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu situasi yang paling berat bagi pekerja. Selain kehilangan sumber penghasilan, pekerja juga harus menghadapi ketidakpastian ekonomi dan memenuhi kebutuhan keluarga di tengah proses mencari pekerjaan baru.
Namun, pekerja yang terkena PHK tidak seharusnya langsung pasrah tanpa memeriksa hak-haknya. Ada sejumlah kompensasi dan manfaat jaminan sosial yang perlu dipastikan, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi persyaratan.
Ketentuan mengenai kompensasi PHK antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, manfaat JKP diatur melalui ketentuan tersendiri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. PP Nomor 35 Tahun 2021 dapat menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa hak pekerja.
1. Periksa hak atas uang pesangon
Uang pesangon merupakan salah satu komponen kompensasi yang perlu diperiksa ketika terjadi PHK. Besarannya tidak selalu sama bagi setiap pekerja karena dipengaruhi masa kerja dan alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan penghitungan dasar pesangon pada Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari satu tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Angka tersebut merupakan dasar perhitungan pesangon, bukan berarti setiap pekerja otomatis menerima jumlah tersebut secara utuh. Pengali pesangon yang menjadi hak pekerja bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku untuk kasusnya.
Karena itu, pekerja perlu meminta perusahaan menjelaskan dasar hukum, masa kerja yang digunakan, komponen upah, serta pengali yang diterapkan dalam perhitungan kompensasi.
2. Jangan lupakan uang penghargaan masa kerja
Selain uang pesangon, pekerja juga perlu memeriksa hak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Berdasarkan ketentuan dasar dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
Sama seperti pesangon, besaran UPMK yang dibayarkan perlu disesuaikan dengan alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua kasus PHK menghasilkan komponen kompensasi yang sama.
3. Periksa uang penggantian hak
Pekerja juga perlu memastikan apakah masih terdapat hak lain yang belum diselesaikan oleh perusahaan.
Uang penggantian hak dalam ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 mencakup, antara lain:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, sesuai ketentuan.
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Komponen penggantian hak harus diperiksa berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Pekerja sebaiknya tidak hanya berfokus pada angka pesangon, tetapi juga mencocokkan seluruh hak yang masih harus dibayarkan.
4. Pastikan dasar perhitungan upah benar
Besarnya kompensasi PHK juga berkaitan dengan upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Karena itu, pekerja perlu memeriksa apakah perusahaan menggunakan komponen upah yang sesuai dengan ketentuan. Dalam pengaturan PP Nomor 35 Tahun 2021, dasar perhitungan pesangon dan UPMK pada prinsipnya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Pekerja dapat membandingkan rincian perhitungan dari perusahaan dengan slip gaji, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan PKB apabila ada.
Jika ditemukan perbedaan, mintalah penjelasan tertulis agar persoalan dapat dibahas berdasarkan dokumen dan ketentuan yang jelas.
5. Cek manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Di luar kompensasi yang menjadi kewajiban perusahaan, pekerja yang mengalami PHK juga perlu memeriksa kemungkinan memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP menyediakan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan akses pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, manfaat JKP tidak otomatis diberikan kepada setiap orang yang kehilangan pekerjaan. Pekerja harus memenuhi persyaratan kepesertaan, kondisi PHK, dan ketentuan administrasi program.
Karena itu, pekerja disarankan memeriksa status kepesertaan, data hubungan kerja, dokumen PHK, serta prosedur pengajuan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP juga perlu dibedakan dari pesangon. JKP merupakan program jaminan sosial, sedangkan pesangon dan kompensasi PHK lainnya merupakan hak yang perhitungannya mengikuti ketentuan hubungan kerja.
6. Jangan terburu-buru menyetujui perhitungan yang belum jelas
Saat menerima pemberitahuan PHK, pekerja sebaiknya menyimpan surat pemberitahuan, perjanjian kerja, slip gaji, bukti masa kerja, serta dokumen terkait pembayaran hak.
Apabila terdapat dokumen yang meminta pekerja menyatakan seluruh hak telah diterima, pastikan isi dan konsekuensinya dipahami sebelum menandatangani. Mintalah salinan dokumen dan rincian perhitungan kompensasi.
Jika pekerja tidak sepakat dengan alasan PHK atau jumlah kompensasi, persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan.
Pekerja juga dapat meminta bantuan serikat pekerja atau berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memeriksa hak dan langkah penyelesaian yang tepat.
7. Perhatikan aturan yang berlaku pada saat PHK
DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Namun, pekerja yang menghadapi PHK tetap perlu memastikan ketentuan yang berlaku terhadap kasusnya, termasuk status pemberlakuan undang-undang, aturan pelaksana, dan ketentuan peralihan apabila ada.
Karena itu, perhitungan kompensasi tidak sebaiknya dilakukan hanya dengan mengandalkan informasi singkat di media sosial. Dasar hukum yang berlaku, tanggal kejadian, alasan PHK, masa kerja, dan dokumen hubungan kerja perlu diperiksa secara bersamaan.
Jangan menyerah sebelum hak diperiksa
Kehilangan pekerjaan bukan berarti pekerja harus kehilangan haknya. Memeriksa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta manfaat JKP merupakan langkah penting agar pekerja dapat mengetahui apa yang menjadi haknya setelah hubungan kerja berakhir.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah meminta rincian perhitungan kompensasi dari perusahaan, mencocokkannya dengan dokumen hubungan kerja, lalu mencari bantuan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Intinya, ketika terkena PHK, jangan langsung pasrah. Periksa hak, simpan bukti, pahami dasar perhitungan, dan tempuh jalur penyelesaian yang tersedia apabila hak belum dipenuhi. (Sumber : Dikutip dari Berbagai Sumber)











