JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat membentuk tim perumus bersama untuk mencari titik temu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara KBPBI dan jajaran pengurus DPN Apindo di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena mempertemukan secara langsung unsur pekerja dan pengusaha untuk membahas masa depan regulasi ketenagakerjaan.
“Ini merupakan sejarah luar biasa. Ketua Umum DPP Apindo beserta jajaran pengurusnya datang ke Kantor Koalisi Buruh. Ini merupakan kemajuan luar biasa sejak puluhan tahun belum pernah terjadi,” kata Andi Gani.
Menurut dia, buruh dan pengusaha merupakan dua pemangku kepentingan utama dalam pembangunan ketenagakerjaan. Karena itu, penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi kepentingan kedua pihak secara seimbang.
“Kita ingin membentuk tim perumus bersama dalam membentuk UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Target Selesaikan Draf Dua Pekan
Selain membentuk tim perumus, KBPBI dan Apindo sepakat melakukan studi banding ke sejumlah negara yang menjadi pesaing Indonesia dalam menarik investasi, yakni Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina.
Studi tersebut akan membahas kebijakan ketenagakerjaan, iklim investasi, serta peran pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Kita akan belajar bersama dan mencari point of view-nya seperti apa. Kenapa investasi di sana bisa lebih maju, lebih berkembang, apa yang diberikan pemerintah, ruang gerak seperti apa yang diberikan negara kepada pengusaha maupun serikat pekerja,” jelas Andi Gani.
Ia menegaskan, KBPBI dan Apindo tidak ingin terjebak pada perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kedua pihak akan terlebih dahulu mencari persamaan sebagai dasar penyusunan rumusan bersama.
“Kami di sini tidak mencari perbedaan, mencari kesamaan. Bagaimana menjaga NKRI ini tetap bangkit, investasi tetap berkembang, dan tenaga kerja juga bisa terlindungi,” tegasnya.
Andi Gani juga menekankan pentingnya peran negara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, kesejahteraan buruh tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
“Perusahaan dan kesejahteraan buruh adalah kemitraan. Tanpa perusahaan, buruh tidak akan berbuat apa-apa. Tanpa buruh pun, perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, itu satu kesatuan,” katanya.
Apindo: Perlindungan Buruh dan Dunia Usaha Harus Seimbang
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik kesepakatan pembentukan tim perumus bersama tersebut.
Menurut Shinta, RUU Ketenagakerjaan tidak hanya harus menjawab persoalan hubungan industrial saat ini, tetapi juga perlu memastikan keberlanjutan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja di masa mendatang.
“Walaupun tadi dikatakan bahwa kita banyak sekali perbedaan antara pengusaha dan pekerja, tapi kita punya satu tujuan yang sama: bagaimana sama-sama kita mau Indonesia lebih sejahtera,” kata Shinta.
Ia menilai kesejahteraan pekerja tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan perusahaan. Karena itu, perlindungan terhadap buruh harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap dunia usaha.
“Kalau pengusahanya sejahtera, buruhnya pasti sejahtera,” ujarnya.
Shinta menambahkan, penciptaan lapangan kerja harus menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Perlindungan buruh sangat penting, tapi juga perlindungan daripada pengusaha penting untuk bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang kompetitif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Draf Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
Tim perumus bersama KBPBI dan Apindo ditargetkan menghasilkan draf yang telah disepakati kedua pihak dalam waktu sekitar dua pekan atau paling lambat akhir Agustus 2026.
Draf tersebut nantinya akan disampaikan secara bersama-sama kepada DPR RI sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Kita mesti target kita akhir bulan ini. Dua minggu dari sekarang. Prinsipnya kita punya draf bersama yang sudah disepakati nanti akan disampaikan ke DPR bersama,” kata Shinta.
Terkait sejumlah isu yang masih berpotensi memunculkan perbedaan, Shinta belum mengungkapkannya secara rinci. Ia mengatakan pembahasan saat ini difokuskan untuk menemukan persamaan sekaligus memperkecil kesenjangan pandangan antara buruh dan pengusaha.
“Jadi, kita sekarang fokus di persamaannya apa, perbedaannya bagaimana kita bisa mengecilkan gap yang ada antara perbedaan kita,” ucapnya.
Shinta menegaskan, pertemuan tersebut menunjukkan adanya niat baik dari kedua pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Prinsipnya inisiatif dan niat baik dari kedua belah pihak. Ini kita mau mencapai kesepakatan bersama,” tegasnya.
Menurut Shinta, tantangan utama Indonesia bukan persaingan antara pekerja dan pengusaha, melainkan persaingan dengan negara-negara lain dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Yang kompetisi kita adalah negara lain, bukan antar kita. Jadi, bagaimana kita bisa lebih meningkatkan daya saing Indonesia untuk bisa berkompetisi dengan negara-negara tetangga kita,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengurus Apindo, antara lain Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Myra M Hanartani, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto, Anggota Dewan Pakar Apindo Anton J Supit, serta Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot.
Dari unsur buruh hadir Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KASBI Sunarno, Presiden KBMI Daeng Wahidin, Presiden KSPN Petrus Karel Sahetapy, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Ketua Umum SBSI 92 Sunarti, Presiden ASPEK Rusdi, Sekjen KSPSI 1973 Suherman, serta sejumlah pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam KBPBI.
(Sumber : RM.id)











