Nasional

Karyawan Menolak PHK Berhak Ajukan Keberatan Tertulis, Ini Batas Waktu dan Prosedur Hukumnya

111
×

Karyawan Menolak PHK Berhak Ajukan Keberatan Tertulis, Ini Batas Waktu dan Prosedur Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Employees Who Reject Termination Have the Right to Submit a Written Objection: Deadlines and Legal Procedures Explained

kitab undang-undang perlindungan tenagakerjaan, PHK Sepihak Ditolak Karyawan, Ini Prosedur dan Hak Pekerja-Gambar ilustrasi AI

JAKARTA – Karyawan yang tidak menyetujui keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan. Penolakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperjelas mekanisme yang harus ditempuh apabila pekerja dan pengusaha berselisih mengenai PHK.

Bagi karyawan yang menghadapi situasi tersebut, memahami batas waktu pengajuan keberatan, tahapan perundingan, serta hak setelah hubungan kerja berakhir menjadi hal penting. Persiapan dokumen juga diperlukan apabila perselisihan berlanjut ke proses penyelesaian hubungan industrial.

Dasar Hukum PHK dan Perlindungan Pekerja

Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya, pemberitahuan PHK disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK. Khusus bagi pekerja yang masih menjalani masa percobaan, pemberitahuan disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum PHK.

Pekerja perlu memeriksa isi surat pemberitahuan, termasuk alasan PHK, tanggal penerimaan surat, serta hak-hak yang akan diberikan perusahaan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah apabila pekerja menilai keputusan PHK tidak tepat.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ijazah Tak Boleh Ditahan hingga Perlindungan Ojol

Karyawan Berhak Menolak PHK Secara Tertulis

Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang menerima surat pemberitahuan PHK dan menolak keputusan tersebut harus menyampaikan surat penolakan yang disertai alasan.

Surat penolakan harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah pekerja menerima surat pemberitahuan PHK.

Keberatan tertulis penting untuk menunjukkan bahwa pekerja tidak menyetujui keputusan perusahaan. Karena itu, pekerja sebaiknya menyimpan salinan surat penolakan dan bukti penyampaiannya kepada perusahaan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan.
  2. Surat penolakan PHK beserta bukti penyampaiannya.
  3. Perjanjian atau kontrak kerja.
  4. Slip gaji dan bukti pembayaran upah.
  5. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB), jika ada.
  6. Bukti komunikasi dengan perusahaan terkait keputusan PHK.

Dokumen tersebut dapat membantu pekerja menjelaskan dasar keberatan dan memperkuat posisi dalam proses penyelesaian perselisihan.

Perundingan Bipartit Menjadi Tahap Penting

Setelah pekerja menyampaikan penolakan, perselisihan PHK perlu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Serikat pekerja dapat dilibatkan apabila relevan.

Perundingan bipartit bertujuan mencari kesepakatan melalui musyawarah. Kedua pihak dapat membahas alasan PHK, keberatan pekerja, serta kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Apabila perundingan mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mempertegas bahwa apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Wamenperin Faisol Riza Harap UU Ketenagakerjaan Baru Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja

Dengan demikian, pemberitahuan PHK tidak serta-merta menghilangkan hak pekerja untuk mengajukan keberatan dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Langkah yang Dapat Ditempuh Karyawan Saat Menolak PHK

Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan pekerja ketika tidak menyetujui keputusan PHK.

1. Memeriksa surat pemberitahuan PHK

Pekerja perlu meneliti alasan PHK, tanggal pemberitahuan, dan dasar yang digunakan perusahaan. Surat tersebut harus disimpan sebagai dokumen utama apabila terjadi perselisihan.

2. Menyampaikan keberatan secara tertulis

Pekerja perlu membuat surat penolakan yang memuat alasan keberatan. Surat tersebut harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat pemberitahuan PHK diterima, sesuai Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021.

3. Mengikuti perundingan dengan perusahaan

Pekerja dapat menggunakan perundingan bipartit untuk membahas perselisihan dan mencari penyelesaian. Pendampingan serikat pekerja juga dapat membantu pekerja memahami hak dan prosedur yang berlaku.

4. Melanjutkan proses jika tidak tercapai kesepakatan

Apabila perundingan bipartit gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

5. Menyimpan seluruh bukti dan dokumen

Surat PHK, surat penolakan, kontrak kerja, slip gaji, serta bukti komunikasi dengan perusahaan sebaiknya disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat menjadi bahan pendukung selama proses penyelesaian perselisihan.

Bagaimana dengan Pesangon dan Hak Pekerja Lainnya?

Selain prosedur penolakan PHK, pekerja perlu memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  ASPEK Indonesia Dorong RUU Ketenagakerjaan Koreksi Sistem Pengupahan

Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran hak yang diterima tidak selalu sama bagi setiap pekerja. Perhitungannya bergantung pada alasan PHK, masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, serta ketentuan khusus yang berlaku.

Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa rincian perhitungan hak yang diberikan perusahaan. Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai pesangon atau hak lainnya, persoalan tersebut dapat dibahas melalui perundingan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pekerja Perlu Memahami Prosedur Hukum PHK

Hak untuk menolak PHK merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja dalam hubungan industrial. Namun, hak tersebut perlu dijalankan melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang tidak menyetujui keputusan PHK perlu menyampaikan keberatan secara tertulis dalam batas waktu yang berlaku, mengikuti perundingan bipartit, dan melanjutkan proses penyelesaian apabila tidak tercapai kesepakatan.

Dengan memahami ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, pekerja dapat mempersiapkan langkah yang lebih terarah dalam memperjuangkan haknya sekaligus memastikan penyelesaian perselisihan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, bagian mengenai akibat hukum penolakan PHK dan keharusan memperoleh penetapan berkekuatan hukum tetap sebaiknya dicocokkan kembali dengan amar lengkap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan ketentuan terbaru yang berlaku. (Sumber : harianjogja.com)