JAKARTA – Apple harus mengeluarkan dana sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan terkait dugaan diskriminasi agama terhadap seorang mantan karyawannya.
Kasus tersebut bermula dari pemecatan seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius. Perusahaan menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena karyawan tersebut dinilai tidak memenuhi standar penampilan atau grooming yang berlaku di perusahaan.
Namun, sang mantan karyawan menilai alasan tersebut berkaitan dengan permintaannya untuk mendapatkan penyesuaian jadwal kerja demi menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat dalam agama Yahudi.
Mengutip AppleInsider, Minggu (13/9/2026), karyawan tersebut diketahui telah bekerja di Apple selama 16 tahun dan memiliki catatan kinerja yang baik. Ia kemudian memeluk agama Yahudi pada 2023.
Setelah berpindah agama, ia mulai mengajukan permohonan penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan ritual keagamaannya. Dalam agama Yahudi, Sabat berlangsung sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam, ketika terdapat larangan melakukan aktivitas kerja tertentu.
Menurut dokumen gugatan, permohonan penyesuaian jadwal tersebut beberapa kali ditolak oleh manajemen Apple.
Tidak lama setelah permohonan tersebut ditolak, persoalan mengenai penampilan karyawan mulai dipermasalahkan perusahaan. Puncaknya terjadi setelah karyawan kembali mengajukan permohonan cuti untuk menjalankan hari raya keagamaan. Ia kemudian diberhentikan dari perusahaan.
Apple membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan agama maupun permintaan penyesuaian jadwal untuk menjalankan ibadah. Perusahaan menyatakan keputusan PHK dilakukan semata-mata karena karyawan tidak memenuhi standar grooming yang ditetapkan.
Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), lembaga pemerintah Amerika Serikat yang bertugas menangani persoalan diskriminasi di tempat kerja. Gugatan tersebut diajukan pada September 2025.
Berdasarkan dokumen Law360 yang dikutip 9to5Mac, Apple kini sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 kepada mantan karyawannya. Selain pembayaran tersebut, perusahaan juga diwajibkan memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai pencegahan diskriminasi agama di lingkungan kerja.
Meski mencapai kesepakatan penyelesaian, Apple tidak diwajibkan memberikan pengakuan resmi bahwa perusahaan telah melakukan kesalahan atau melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Dari total kompensasi US$150.000, sekitar US$80.000 dialokasikan sebagai pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak. Sementara US$70.000 lainnya merupakan kompensasi atas kerugian non-materiil beserta bunga.
Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kepada mantan karyawannya dalam waktu maksimal 30 hari.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kewajiban perusahaan untuk memberikan ruang bagi pekerja dalam menjalankan keyakinan agama, sekaligus kewajiban pekerja untuk memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku di tempat kerja.
Penyelesaian kasus ini juga menunjukkan bahwa persoalan penyesuaian jadwal kerja berdasarkan keyakinan agama dapat menjadi isu ketenagakerjaan yang serius ketika terjadi perselisihan antara kebutuhan keagamaan pekerja dan kebijakan perusahaan.
(Sumber : CNBC indonesia)











