Daerah

KBPBI Cirebon Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Terbit, DPRD Beri Dukungan

106
×

KBPBI Cirebon Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Terbit, DPRD Beri Dukungan

Sebarkan artikel ini

KBPBI Cirebon Urges Immediate Enactment of Labor Protection Law, Regional Parliament Voices Support

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kabupaten Cirebon menyampaikan aspirasi dan desakan terkait penguatan perlindungan ketenagakerjaan-fajarcirebon.com

CIREBON — Suara pekerja dan buruh Kabupaten Cirebon menggema di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kabupaten Cirebon menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak penguatan perlindungan ketenagakerjaan kepada DPRD Kabupaten Cirebon.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang mempertemukan perwakilan KBPBI dengan DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, SH., MH., turut menemui massa buruh dan mendengarkan secara langsung berbagai persoalan serta tuntutan yang disampaikan.

Dalam audiensi tersebut, KBPBI mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kesejahteraan bagi pekerja dan buruh.

Setelah menerima dan mencermati aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan dukungan terhadap perjuangan KBPBI, terutama dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi pekerja.

Dukungan tersebut dituangkan dalam sejumlah rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon. Salah satu poin utama rekomendasi itu adalah mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera menyelesaikan pembentukan serta menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum yang komprehensif bagi perlindungan pekerja.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Dukung Prabowo Berantas Korupsi, Soroti Dampak Pungli terhadap Pekerja

DPRD Kabupaten Cirebon juga mendorong agar pokok-pokok usulan KBPBI menjadi bagian penting dalam pembahasan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain terkait penguatan kepastian hubungan kerja dan pencegahan penyalahgunaan hubungan kerja tidak tetap. Selain itu, buruh meminta perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja outsourcing.

Perlindungan juga didorong mencakup pekerja pada sektor dan hubungan kerja berbasis platform digital yang berkembang seiring perubahan dunia kerja.

Soroti Persoalan Upah dan PHK

Selain hubungan kerja, DPRD Kabupaten Cirebon turut menyoroti persoalan pengupahan. Sistem pengupahan dinilai perlu menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Penguatan upah minimum dan upah minimum sektoral juga menjadi bagian dari aspirasi yang didorong untuk mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Tidak kalah penting, perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil juga menjadi salah satu poin yang diusulkan. Buruh berharap regulasi baru tidak hanya mengatur hubungan industrial secara normatif, tetapi juga memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi persoalan PHK.

BACA JUGA:  Polemik PP dan Kontrak Borongan PT Bagong Mencuat, DPRD Kutim Siap Turun ke Perusahaan

Penguatan jaminan sosial bagi seluruh pekerja dan buruh turut menjadi perhatian. Begitu pula dengan penguatan peran serta posisi serikat pekerja dan serikat buruh dalam hubungan industrial.

Ditargetkan Terbit Oktober 2026

DPRD Kabupaten Cirebon bahkan memberikan dorongan batas waktu terhadap proses pembentukan regulasi tersebut. Dalam rekomendasinya, pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan didorong dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat Oktober 2026, dengan tetap mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sebagai aspirasi resmi masyarakat pekerja dan buruh Kabupaten Cirebon.

“DPRD Kabupaten Cirebon akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sebagai aspirasi resmi masyarakat pekerja/buruh Kabupaten Cirebon dan sebagai bentuk dukungan politik terhadap perjuangan KBPBI,” ujar Sophi Zulfia.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat pekerja dan buruh perlu mendapatkan perhatian dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

BACA JUGA:  KBPBI Minta Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal-Pasal dalam Draft RUU Ketenagakerjaan

Ia berharap regulasi yang nantinya dibentuk mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan dunia usaha dan industri.

Audiensi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aspirasi buruh dapat disampaikan melalui jalur kelembagaan. Berbagai persoalan mulai dari hubungan kerja, upah, PHK, jaminan sosial hingga tantangan pekerja di era digital kini tercatat dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

DPRD Kabupaten Cirebon selanjutnya menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi pekerja dan buruh Kabupaten Cirebon sesuai kewenangan kelembagaan yang dimiliki.

DPRD juga menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan mampu menjamin kesejahteraan pekerja, namun tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha serta mendukung kemajuan sektor industri nasional.

(Sumber : fajarcirebon.com)