Nasional

Jumhur Hidayat Usul Pemulung Disebut Pekerja Pemilah Sampah

87
×

Jumhur Hidayat Usul Pemulung Disebut Pekerja Pemilah Sampah

Sebarkan artikel ini

Minister Jumhur Calls for Formal Recognition of Waste Sorting Workers

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat (detikcom)

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan agar istilah pemulung diganti menjadi pekerja pemilah sampah. Menurutnya, perubahan istilah tersebut penting untuk memberikan pengakuan yang lebih layak terhadap peran mereka dalam sistem pengelolaan sampah.

Jumhur juga mendorong agar pekerja pemilah sampah memiliki standar kompetensi kerja yang dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Hal itu disampaikan Jumhur saat menghadiri peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dalam sambutannya, Jumhur menilai pekerja pemilah sampah memiliki posisi penting dalam rantai pengelolaan sampah. Mereka berada di garis depan untuk memilah sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

“Bapak, Ibu sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah. Terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,” ujar Jumhur.

Menurut Jumhur, pekerjaan memilah sampah membutuhkan keterampilan dan memiliki kontribusi besar terhadap pengelolaan lingkungan. Karena itu, kompetensi mereka perlu diakui secara formal.

“Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga mereka berjasa karena mereka di front depan, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini,” katanya.

Jumhur juga menyebut pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers atau pekerja yang memiliki kontribusi langsung terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka,” lanjutnya.

Dapat Diskon Iuran JKK-JKM

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja informal di sektor persampahan menghadapi berbagai risiko kecelakaan kerja. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Jumhur Hidayat Ajak Buruh Jadi Garda Terdepan Pemulihan Lingkungan Nasional

Pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal di sektor tersebut.

Dengan diskon tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400 per bulan.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,” ujar Yassierli.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang bekerja di sektor persampahan dan menghadapi risiko kerja setiap hari.

Pengakuan terhadap pekerja pemilah sampah melalui standar kompetensi serta perluasan perlindungan jaminan sosial dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Rampungkan Draf RUU Ketenagakerjaan, Siap Diserahkan ke DPR RI Pekan Depan

(Sumber : detik.com)