JAKARTA – Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Buya Anwar Abbas, mengapresiasi langkah Imam Besar Masjid Istiqlal dalam memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui Istiqlal Global Fund (IGF).
IGF dikembangkan sebagai pusat kegiatan bisnis sekaligus wadah pemberdayaan pengusaha Muslim, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain menghimpun, menyalurkan, dan menginvestasikan dana, lembaga tersebut juga akan memberikan pelatihan kepada para pengusaha Muslim.
Menurut Anwar, salah satu terobosan IGF yang menarik perhatian adalah kebijakan untuk masuk ke dalam ekosistem pasar modal melalui investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh IGF yang menarik perhatian banyak pihak adalah adanya kebijakan yang dibuat oleh pengelola untuk masuk ke ekosistem bursa efek,” kata Buya Anwar kepada Republika, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan berarti IGF akan menjual aset Masjid Istiqlal. Berdasarkan penjelasan pengelola, dana wakaf tunai yang ada di Istiqlal akan diproduktifkan dengan menginvestasikannya di pasar modal melalui pembelian saham berbasis syariah di BEI.
Anwar menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberanian, inovasi, dan terobosan dalam mengembangkan potensi ekonomi dari lembaga keagamaan.
“Ini jelas sebuah keberanian, inovasi dan terobosan yang luar biasa,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Anwar, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyebut kebijakan tersebut menjadikan Masjid Istiqlal sebagai masjid pertama di Indonesia, bahkan mungkin di dunia, yang masuk ke dalam ekosistem bursa efek.
Namun, Anwar mengingatkan adanya risiko yang perlu menjadi perhatian serius, terutama karena dana yang digunakan merupakan wakaf tunai.
Menurut dia, harga saham bersifat fluktuatif sehingga nilainya dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Sementara dalam konsep wakaf tunai, nilai pokok dana wakaf harus dijaga dan tidak boleh berkurang.
“Karena harga saham itu turun naik sementara dalam konsep wakaf tunai, nilai pokoknya harus dijamin atau tidak boleh berkurang maka menempatkan dana wakaf tunai di saham jelas sangat berisiko,” katanya.
Anwar mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila investasi saham mengalami kerugian dan menyebabkan nilai pokok dana wakaf berkurang.
“Kalau rugi siapa yang akan menanggung dan bertanggung jawab untuk mengganti nilai pokok wakaf yang tergerus,” ujarnya.
Karena itu, Anwar menyarankan IGF mempertimbangkan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih rendah untuk memproduktifkan dana wakaf tunai Masjid Istiqlal.
Ia mengusulkan agar dana tersebut lebih diarahkan pada investasi sukuk negara. Menurutnya, instrumen tersebut memungkinkan investor memperoleh imbal hasil secara berkala dari penerbit sukuk.
“Untuk itu bagi kehati-hatian mungkin sebaiknya pihak IGF untuk memproduktifkan dana wakaf tunai yang ada di Masjid Istiqlal tersebut tidak menginvestasikannya di saham, tapi di sukuk negara,” kata Anwar.
Menurut dia, sukuk negara juga memberikan kepastian pengembalian nilai pokok investasi. Nilai pokok tersebut dapat dikembalikan oleh penerbit sukuk atau issuer ketika investasi memasuki masa jatuh tempo.
“Nilai pokok dari investasi tersebut bisa dikembalikan oleh pihak penerbit sukuk (issuer) di saat masa jatuh tempo investasi berakhir,” ujarnya.
(Sumber : Republika)











