Nasional

DPR Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Instrumen Pencegah PHK Massal

185
×

DPR Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Instrumen Pencegah PHK Massal

Sebarkan artikel ini

Indonesian Parliament Pushes Labor Law Revision to Prevent Mass Layoffs

Demo Masa Aksi FSP LEM SPSI - fsplemspsi.or.id

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Haris menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus mampu menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, regulasi baru tidak hanya berfungsi memperbaiki aturan yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

Haris menekankan bahwa pemerintah harus mengambil peran aktif dalam mencegah PHK karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimbas pada penurunan daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi.

“Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut tertekan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika terjadi konflik. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal,” ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai, investasi yang berkualitas hanya dapat berkembang apabila didukung oleh hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional,” katanya.

Haris juga memastikan Komisi IX DPR berkomitmen menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam proses penyusunan revisi UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil.

“Target kita bukan hanya melahirkan undang-undang baru, tetapi membangun kontrak sosial baru antara negara, pekerja, dan dunia usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  DPR Kembali Serap Aspirasi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Sebagaimana diketahui, melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Mahkamah memberikan batas waktu selama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus telah dipisahkan dan menjadi undang-undang tersendiri paling lambat pada 31 Oktober 2026.

“Panja terus berkejar dengan waktu tentunya, tapi kita berkomitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut sebelum batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Putih Sari.

Untuk mempercepat penyelesaian pembahasan, Komisi IX melalui Panitia Kerja (Panja) akan tetap bekerja selama masa reses DPR.

“Kita juga sudah meminta izin kepada pimpinan DPR agar waktu reses dapat dimanfaatkan Panja untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut,” pungkasnya.

Revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, meningkatkan perlindungan pekerja, menjaga iklim investasi, serta meminimalkan risiko PHK yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional. (Sumber : kompas.com)

BACA JUGA:  MENAKER Yassierli Respons Potensi PHK di Sejumlah Daerah, Kemnaker Siapkan Pemantauan dan Mediasi