JAKARTA — Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dinilai perlu diperkuat agar kelompok masyarakat miskin dan rentan tidak harus menanggung sendiri biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan agar skema pembiayaan iuran oleh negara dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas DPR RI.
Vita mengatakan, usulan tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, pedagang kecil, serta pekerja informal lainnya.
“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” ujar Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8/2026).
Menurut Vita, penguatan perlindungan terhadap pekerja sektor informal menjadi salah satu substansi penting yang diperjuangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pekerja informal mendapatkan skema perlindungan yang serupa dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan.
Dengan skema tersebut, pekerja informal yang memenuhi kriteria akan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan oleh negara.
“Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” katanya.
Prioritaskan Masyarakat Desil 1-5
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu mengatakan, skema pembiayaan iuran oleh negara tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat rampung pada Oktober mendatang sehingga nantinya menjadi landasan hukum untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Vita juga menyoroti masih rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal, khususnya di wilayah yang banyak bergantung pada sektor pertanian, seperti Kabupaten Temanggung.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian harus terus diperluas.
“Perlindungan jaminan sosial sangat penting karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepesertaan, Vita bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi kepada tokoh masyarakat, petani tembakau, petani kopi, serta pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung pada Senin (3/8/2026).
BPJS Ketenagakerjaan untuk Semua Pekerja
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Kristoforus Boekan mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal, menurut dia, risiko yang dihadapi pekerja dapat terjadi kapan saja tanpa mengenal status pekerjaan.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Karena itu, perluasan cakupan kepesertaan dinilai penting agar semakin banyak pekerja, khususnya kelompok rentan, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
(Sumber : dpr.go.id)











