Daerah

60 Pekerja Korban PHK Tanpa Pesangon di Bangka Barat Dapat Pendampingan Hukum

102
×

60 Pekerja Korban PHK Tanpa Pesangon di Bangka Barat Dapat Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

60 Bangka Barat Workers Laid Off Without Severance Receive Legal Assistance

Kepala Kanwil KemenHAM Provinsi Kepulauan Babel, Suherman (ANTARA)

PANGKALPINANG – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendampingi 60 pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima pesangon. Pendampingan dilakukan untuk membantu para pekerja memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil KemenHAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, mengatakan para pekerja tersebut sebelumnya mengadu ke kantor Kanwil KemenHAM Babel terkait hak pesangon setelah hubungan kerja mereka berakhir.

“Para pekerja ini beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel untuk mendapatkan pendampingan hukum, agar mereka bisa mendapatkan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan,” kata Suherman di Pangkalpinang, Jumat, 7/8/2026

Para pekerja tersebut berasal dari sebuah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Perusahaan tempat mereka bekerja diketahui mengalami kepailitan dan kemudian dibeli oleh perusahaan lain.

BACA JUGA:  Dugaan Potong Upah Buruh Gudang Kopi di Bandar Lampung Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kondisi tersebut berdampak pada berakhirnya hubungan kerja para pekerja. Namun, mereka mengaku belum memperoleh pembayaran pesangon sebagaimana yang mereka tuntut.

Dalam proses mediasi, para pekerja menuntut pembayaran pesangon sebesar 100 persen. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.

Suherman mengungkapkan, salah satu persoalan yang muncul dalam mediasi adalah 60 pekerja tersebut tidak memiliki kontrak kerja secara tertulis. Hubungan kerja mereka dengan perusahaan selama ini hanya didasarkan pada perjanjian secara lisan.

Menurut Suherman, perjanjian kerja secara lisan pada prinsipnya diperbolehkan dalam ketentuan ketenagakerjaan. Namun, keberadaan hubungan kerja tersebut harus dapat dibuktikan dengan saksi maupun bukti pendukung lainnya.

“Perjanjian kerja secara lisan ini diperbolehkan, namun dalam pembuktiannya harus ada saksi, bukti, dan lainnya agar korban PHK tanpa pesangon ini bisa menuntut hak-haknya kepada perusahaan di pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.

Karena mediasi antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, kedua belah pihak kemudian dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, kedua belah pihak dipersilakan menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Suherman.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu para pekerja memperoleh kepastian hukum serta memperjuangkan hak-hak mereka setelah mengalami PHK.

BACA JUGA:  Buruh Perempuan di Jepara Di-PHK Usai Tertidur Kurang dari Dua Menit, Kini Bertahan Hidupi Dua Anak dari Rumah

(Sumber : AntaraNews.com)