Daerah

Dari Balik Tahanan, Mantan Karyawan PT NHM Perjuangkan Pesangon Rp1,8 Miliar

93
×

Dari Balik Tahanan, Mantan Karyawan PT NHM Perjuangkan Pesangon Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

From Behind Bars, Former PT NHM Employee Fights for Rp1.8 Billion Severance Pay

ILUSTRASI-Buruh Terpenjara

HALMAHERA UTARA – Dari balik jeruji besi Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, Septian Sam masih memperjuangkan hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum dibayarkan oleh mantan perusahaan tempatnya bekerja.

Mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong itu mengaku telah bekerja lebih dari 15 tahun di perusahaan tambang emas tersebut. Namun, setelah hubungan kerjanya berakhir, Septian justru menghadapi proses hukum dan kini menjalani penahanan.

Dalam surat terbuka dan kronologis tertanggal 5 September 2026 yang diterima media ini, Septian mengaku tengah memperjuangkan hak pesangon yang menurut perhitungannya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Persoalan hubungan industrial tersebut, menurut Septian, kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Septian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pembantu Polsek Malifut berdasarkan laporan kuasa hukum PT NHM.

Dari dalam tahanan, Septian menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, DPR RI, Komnas HAM, serta kementerian terkait.

Dalam surat tersebut, ia menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Septian juga menduga perkara pidana tersebut berkaitan dengan perselisihan hak ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkannya.

BACA JUGA:  Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korea Selatan, Surat Cegah Lari Tak Berfungsi

PHK dan Sengketa Pesangon

Septian mengaku menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari HRD PT NHM pada 1 November 2025.

Menurut versinya, PHK tersebut terjadi setelah dirinya menolak proses investigasi ulang terhadap perkara lama yang berkaitan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan saat penanganan wabah Covid-19 pada periode 2020–2022.

Septian menyebut perkara tersebut sebelumnya telah ditangani secara internal oleh manajemen HRD PT NHM pada 2023 dan menurut pengakuannya telah dinyatakan selesai.

“Saya menolak investigasi ulang pada tahun 2025 karena kasus ini sudah diselesaikan tahun 2023. Pembukaan kembali kasus lama ini diduga kuat merupakan alat penekanan agar saya tidak menuntut hak-hak keuangan saya,” ujar Septian dalam keterangannya yang diterima media, Sabtu (12/9/2026).

Ia mengklaim, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 serta ketentuan ketenagakerjaan, hak pesangon yang diperhitungkan berdasarkan masa kerjanya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Namun, menurut Septian, perusahaan hanya menawarkan sekitar Rp800 juta dengan skema pembayaran secara bertahap.

Septian juga mengatakan dirinya memiliki tanggungan keluarga, termasuk biaya hidup dan pendidikan lima anak.

Kasus Pidana Muncul di Tengah Sengketa

Di tengah perselisihan tersebut, Septian menyebut dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasusnya diproses oleh Penyidik Pembantu Polsek Malifut.

BACA JUGA:  Resmi Beroperasi di Bogor, Mazda Mulai Rakit Mobil Sendiri Lewat Investasi Rp400 Miliar Lebih

Ia bersama keluarganya mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan yang menurut mereka perlu diuji secara objektif.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan rekaman CCTV yang disebut hanya berupa potongan video berdurasi sekitar tujuh detik dari kejadian beberapa tahun sebelumnya.

Septian mempertanyakan proses perolehan, penyitaan, keutuhan, hingga pemeriksaan forensik terhadap rekaman tersebut.

Ia juga menduga terdapat kekeliruan prosedur dalam proses penyidikan dan meminta seluruh alat bukti diuji secara transparan sesuai ketentuan hukum.

Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan klaim Septian dan pihak yang mendukungnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT NHM maupun pihak kepolisian yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.

Septian resmi ditahan pada 15 Agustus 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Utara.

Menurut keterangan yang disampaikannya, masa penahanan tersebut kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara hingga awal Oktober 2026.

Kondisi itu membuat perjuangan Septian terkait hak ketenagakerjaannya harus dilakukan dari balik tahanan.

Ia pun meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tidak menghilangkan hak-haknya sebagai pekerja.

BACA JUGA:  Museum Marsinah Diresmikan Besok, Prabowo Akan Tinjau Jejak Perjuangan Buruh

Minta Presiden hingga Kapolri Turun Tangan

Dalam surat terbukanya, Septian meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kabareskrim, Divisi Propam Polri, DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ESDM, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia meminta sengketa hak ketenagakerjaan antara dirinya dan PT NHM diperiksa secara transparan.

Selain itu, Septian meminta aparat terkait mengevaluasi proses penyidikan yang menurutnya mengandung sejumlah kejanggalan.

Ia juga meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan memanggil manajemen PT NHM untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan hubungan industrial yang terjadi.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya dikriminalisasi saat berjuang menuntut hak anak dan istri saya. Saya memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan pihak-pihak terkait agar keadilan dapat ditegakkan,” kata Septian.

Kasus ini kini mempertemukan dua persoalan sekaligus, yakni sengketa hak ketenagakerjaan dan proses hukum pidana yang menjerat seorang mantan pekerja.

Publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Utara, maupun manajemen PT NHM untuk menjawab berbagai tudingan yang disampaikan Septian.

Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar perkara tersebut dapat dilihat secara berimbang dan tidak berhenti pada klaim sepihak.

(Sumber : publikamalut.com)