Daerah

Diduga Di-PHK Sepihak Setelah 11 Tahun Mengabdi, Staf Telkom Regional 1 Tuntut Kepastian Hak

118
×

Diduga Di-PHK Sepihak Setelah 11 Tahun Mengabdi, Staf Telkom Regional 1 Tuntut Kepastian Hak

Sebarkan artikel ini

Telkom Regional 1 Staffer Alleges Unilateral Dismissal After 11 Years of Service, Demands Clarity on Employment Rights

Dugaan PHK Sepihak Tanpa Surat Resmi, Telkom Regional 1 Didesak Transparan Selesaikan Hak Pekerja 11 Tahun-FOTO ILUSTRASI AI

DELI SERDANG – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang staf administrasi bidang RSME berinisial SP di Telkom Regional 1 menjadi sorotan. SP, yang disebut telah mengabdi selama 11 tahun, diduga diberhentikan secara lisan pada 3 Agustus 2026 tanpa disertai surat keputusan tertulis maupun kejelasan mengenai pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah SP dipanggil ke ruangan Senior Manager RSME. Dalam pertemuan itu, SP diduga diminta untuk mengakhiri pekerjaannya pada hari yang sama.

Pemberhentian yang disebut berlangsung secara mendadak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur PHK yang diterapkan perusahaan, termasuk transparansi proses, kepastian status hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja setelah berakhirnya masa kerja.

Kasus ini mendapat perhatian dari Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Deli Serdang. Melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Miclan Suwandi, S.H., organisasi tersebut mempertanyakan profesionalisme manajemen Telkom Regional 1 dalam menangani persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Pemuda Muslimin Pertanyakan Prosedur PHK

Miclan menegaskan bahwa setiap tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses PHK semestinya dilaksanakan secara resmi, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Fenomena Relokasi Pabrik: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Buruh Terdampak PHK di Cimahi Bersedia Pindah Daerah

Ia menilai masa pengabdian SP selama 11 tahun tidak bisa dipandang sebelah mata. Kontribusi pekerja selama lebih dari satu dekade semestinya diimbangi dengan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak ketenagakerjaan.

Persoalan ini, menurut pihak pendamping hukum, bukan hanya menyangkut berakhirnya hubungan kerja, melainkan juga menyangkut bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja yang telah memberikan kontribusi selama bertahun-tahun.

“Setiap pekerja berhak memperoleh kepastian hukum atas status hubungan kerjanya. Proses PHK harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar melalui pemberitahuan lisan tanpa kejelasan administrasi dan hak-hak yang harus dipenuhi,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak pendamping.

Tuntut Surat PHK, Pesangon, dan Kepastian Jaminan Sosial

Dalam menyikapi persoalan tersebut, pihak SP melalui pendamping hukumnya meminta manajemen Telkom Regional 1 memberikan kejelasan mengenai sejumlah hak yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Pertama, penerbitan dokumen resmi mengenai pemutusan hubungan kerja agar status ketenagakerjaan SP memiliki kejelasan administratif dan hukum.

Kedua, kepastian pembayaran uang pesangon serta hak-hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan status hubungan kerja yang bersangkutan.

BACA JUGA:  200 Pekerja PT Mataram Tunggal Garment Datangi DPRD DIY Tuntut Pesangon Sesuai PKB

Ketiga, kejelasan mengenai status kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah dugaan PHK tersebut.

Pihak pendamping menilai ketiga hal itu penting untuk memastikan pekerja tidak kehilangan kepastian mengenai hak-haknya setelah hubungan kerja berakhir.

Pemenuhan hak tersebut juga perlu didasarkan pada status hubungan kerja SP, ketentuan yang berlaku, serta perhitungan hak yang semestinya diterima sesuai dengan masa kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Dua Kali Somasi, Belum Ada Tanggapan Resmi

Upaya penyelesaian secara persuasif disebut telah ditempuh oleh pihak SP. Mereka dikabarkan telah melayangkan dua kali surat somasi kepada manajemen Telkom Regional 1 untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan pihak SP dan pendamping hukumnya, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi maupun penyelesaian yang dinilai memadai dari manajemen perusahaan.

Kondisi tersebut mendorong Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang meminta agar manajemen Telkom Regional 1 segera membuka ruang komunikasi dengan pihak pekerja.

Mereka juga mendesak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan prosedur pemberhentian SP, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya.

BACA JUGA:  Manajemen Tol Pandaan–Malang Bantah PHK Sepihak, Sebut Pengalihan Pekerja Ikuti Putusan MK

Bagi pihak SP, kejelasan dari perusahaan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dorong Penyelesaian Sesuai Hukum Ketenagakerjaan

Kasus dugaan PHK terhadap SP kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap prosedur pemutusan hubungan kerja. Dalam setiap perselisihan ketenagakerjaan, kejelasan alasan PHK, dokumen resmi, serta pemenuhan hak pekerja merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan.

Penyelesaian perselisihan juga harus memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan dan menempuh mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang berharap manajemen Telkom Regional 1 tidak mengabaikan persoalan yang disampaikan pihak SP. Mereka meminta agar perusahaan segera memberikan klarifikasi, membuka dialog, dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap perusahaan sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip profesionalisme, kepastian hukum, dan perlindungan pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen Telkom Regional 1 terkait dugaan PHK tersebut, termasuk mengenai prosedur pemberhentian, status hubungan kerja SP, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya. (Sumber : suaranasional.com)