Nasional

Buruh Indomaret Demo di Kemnaker, Tuding Ada Intimidasi dan Hak Lembur Dipangkas

7
×

Buruh Indomaret Demo di Kemnaker, Tuding Ada Intimidasi dan Hak Lembur Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Massa buruh Indomaret menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Foto: CNN Indonesia/ Lidya Julita)

JAKARTA — Massa buruh PT Indomarco Prismatama atau Indomaret menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Aksi lanjutan ini dilakukan usai buruh menggelar demonstrasi di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Massa yang datang menggunakan bus bertuliskan KSPI dan FSPMI tampak duduk menunggu hasil mediasi antara perwakilan serikat pekerja dengan manajemen perusahaan di Gedung Kemnaker.

“Kami menunggu hasil mediasi. Katanya manajemen dan perwakilan serikat sedang membahas tuntutan pekerja,” kata Hasan (28), salah satu karyawan Indomaret.

Buruh menilai kesejahteraan pekerja ritel selama ini tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalani.

Agung (26), pekerja lainnya, mengaku hak lembur saat hari libur nasional kerap tidak dibayarkan dan hanya diganti dengan libur biasa.

BACA JUGA:  KSPSI Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing, Soroti Pasal “Jasa Operasional”

“Kalau tanggal merah harusnya ada uang lembur, tapi malah cuma diganti libur. Kami merasa tidak dihargai,” ujarnya.

Selain persoalan lembur, massa juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja serta intervensi terhadap serikat buruh.

Menurut mereka, aksi turun ke jalan menjadi bentuk kekecewaan karena berbagai persoalan internal dinilai tak kunjung diselesaikan perusahaan.

“Kalau kami sampai demo begini berarti memang ada masalah serius yang harus dibenahi,” kata Agung.

Dalam aksinya, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak penghapusan upah lembur hari libur nasional, menghentikan intimidasi terhadap pekerja, menolak union busting, menghentikan PHK ilegal berkedok pengunduran diri, hingga mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

BACA JUGA:  Sejalan Arahan Prabowo, Said Iqbal Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya 4 Pekerjaan yang Diizinkan

Sumber: Kompas.com