Daerah

Buruh DIY Tolak Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, KSPSI: Dana Hasil Keringat Pekerja Tak Layak Dipajaki

107
×

Buruh DIY Tolak Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, KSPSI: Dana Hasil Keringat Pekerja Tak Layak Dipajaki

Sebarkan artikel ini

DIY Workers Reject BPJS Employment JHT Tax, KSPSI Says Workers' Hard-Earned Savings Should Not Be Taxed

Suasana diskusi lintas sektor menyoal pengenaan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, di Yogyakarta, Jumat (1772026) - TribunJogja.com

YOGYAKARTA – Gelombang penolakan terhadap kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengemuka di kalangan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Buruh menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keadilan sosial karena membebani dana yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, menegaskan bahwa dana JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja selama bertahun-tahun, sehingga tidak semestinya dikenakan pajak saat dicairkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru memperberat beban ekonomi pekerja, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Ia juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan fiskal antara pekerja lokal dengan investor asing yang dinilai kerap memperoleh berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak.

“Pajak Jaminan Hari Tua ini harus dihapus. Kalau tidak, kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin,” tegas Arif dalam diskusi lintas sektor di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain meminta penghapusan pajak JHT, Arif juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurutnya, batas PTKP yang masih berada di kisaran Rp5 juta sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, mengingat harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

BACA JUGA:  Melawan Batas Keterbatasan: Kisah Dua Putri Buruh Serabutan Asal Ponorogo Lolos UGM Lewat Beasiswa 100%

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 2009 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia menerangkan bahwa saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Namun, untuk saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif pajak progresif yang dimulai dari 5 persen.

Rudi juga menjelaskan bahwa pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 hingga 30 persen yang dilakukan lebih dari satu kali dengan jeda dua tahun akan langsung dikenai pajak sejak rupiah pertama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi realisasi, BPJS Ketenagakerjaan DIY mencatat sepanjang 2025 telah membayarkan klaim JHT sebesar Rp1,065 triliun kepada 78.851 tenaga kerja. Sementara hingga pertengahan 2026, nilai klaim telah mencapai Rp363 miliar yang diterima oleh 29.782 tenaga kerja.

BACA JUGA:  Pembangunan Exit Tol Temanggung Diproyeksikan Dongkrak Investasi dan Penyerapan Kerja

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menilai kebijakan terkait JHT perlu terus dievaluasi agar tetap memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja harus menjadi prioritas dengan melibatkan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan serikat pekerja.

“Harus ada sinergi yang seimbang antara pemerintah, BPJS, dunia usaha, dan pekerja. Negara wajib hadir melindungi hak jaminan sosial buruh,” ujar Ariyanto.

Polemik pajak atas pencairan JHT pun kembali memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan perlindungan hak-hak pekerja. Kalangan serikat pekerja berharap pemerintah membuka ruang evaluasi agar kebijakan tersebut tidak semakin membebani buruh yang mengandalkan dana JHT sebagai penopang kebutuhan setelah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun. (Sumber : TribunJogja.com)

BACA JUGA:  Polda Sumsel Resmikan Kafe Buruh Presisi Pertama di Indonesia, Jadi Ruang Dialog Persoalan Ketenagakerjaan